Kubar
Dicekoki Kopi dan Kecubung, Pemuda di Loa Kulu Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Seorang pemuda berinisial YS (22) melakukan pencabulan terhadap pacarnya di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Tak hanya itu, tersangka juga mengabadikan dengan membuat video. Hal ini terungkap setelah ibu korban secara tidak sengaja menemukan video rekaman di ponsel anaknya.
Berdasarkan hasil visum, korban yang berstatus seorang pelajar ini tengah hamil 1,5 bulan. Kini, tersangka berhasil diringkus di rumahnya oleh jajaran Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu pada Kamis (21/4/2022).
Kronologinya Kapolsek Loa Kulu, AKP Dedy Setiawan menjelaskan, pada Minggu (10/4/2022) malam, tersangka membawa korban di salah satu rumah teman korban di malam hari. Karena di rumah hanya berbedua, tersangka memberikan segelar kopi yang dicampur kecubung. Sehingga membuat korban tidak sadarkan diri atau mabuk, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Tersangka sudah melakukan pencabulan berulang kali dan aksi terakhirnya membuat video menggunakan HP milik korban," kata AKP Dedy Setiawan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Ferindra, Senin (25/4/2022).
Ia menyebutkan, keduanya menjalin hubungan pacaran sejak bulan Januari 2022 kemarin. Ketika dilakukan berulang-ulang, korban tidak mengetahui jika dicabuli lantaran tidak sadarkan diri.
Ketika orang tua korban menemukan video tersebu, kemudian langsung melaporkan kepada Polsek Loa Kulu pada Rabu (13/4/2022).
Kemudian, melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Tak lama, YD berhasil diamankan di rumahnya.
"Barang bukti yang disita yakni berupa 1 buat flashdisk berisi rekaman video berdurasi 1,12 menit, 1 buah sprei dan selimut," ujarnya.
Sementara tersangka YS mengakui video yang dibuatnya sekedar iseng saja karena tidak mengenakan sehelai pakaian.
"Video dibuat saat itu lagi iseng aja, rencana setelah divideo saya hapus. Mungkin masih ada di file sampah," kata YS singkat.
Tersangka dikenakan pasal Pasal 76E dan Pasal 760 Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun
2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 3 sampai 5 tahun, dan paling lama 10-15 tahun penjara.
[SUP | TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Ayah Tiri di Berau Diamankan Polisi Terkait Kasus Asusila Anak di Bawah Umur
- Bocah SD di Samarinda Jadi Korban Pencabulan dan Perampokan Pria Hidung Belang
- Om Galon Cabuli Anak 7 Tahun, Korban Diiming-imingi Rp 5 Ribu
- Pelaku Pencabulan Anak Laki-Laki di Bawah Umur Punya Pengalaman Traumatis
- IKN Berdampak terhadap Peningkatan Produk UMKM di Kutai Kartanegara