Daerah
Diduga Jadi Korban Malpraktik di RSHD Samarinda, Pasien Didesak Operasi Usus Buntu Tanpa Penjelasan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dugaan kasus malpraktik di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda kembali mencuat. Seorang pasien bernama Ria Khairunnisa (35), yang mengaku menjadi korban, melaporkan pengalamannya kepada DPRD Samarinda pada Kamis (8/5/2025).
Perwakilan Tim Hukum Korban, Titus Tibayan Pakalla menjelaskan bahwa dugaan malpraktik di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda terjadi pada Oktober 2024 lalu. Titus menjelaskan, setibanya di rumah sakit, kliennya yang saat itu menjadi pasien langsung menjelaskan keluhan penyakit yang dialaminya.
“Klien kami menjawab muntah dan diare karena asam lambung yang naik. Selain itu, Klien kami juga menjelaskan bahwasanya dia adalah penderita maag akut,” katanya.
Sehingga, keluhan yang saat itu dialami memang biasa terjadi jika penyakit maag yang diderita kambuh. Namun hasil diagnosa perawat saat itu berkata lain. Ria yang selama ini tak memiliki riwayat penyakit usus buntu disebut-sebut mengalami gejala penyakit tersebut.
Tak hanya itu, selama proses pemeriksaan, korban menyebut prosesnya dilakukan secara serampangan. Misalnya, menekan area perut dengan kuat hingga korban merasa kesakitan.
“Padahal saat itu, perut klien kami dalam kondisi keras, keram, dan kejang akibat muntah serta diare terus-menerus sehingga jika ditekan dengan kuat akan terasa sakit di seluruh area perut.”
Selama dua hari melaksanakan rawat inap sejak 17 Oktober 2024 di RSHD, korban berangsur-angsur merasa pulih dan memutuskan untuk pulang.
“Tetapi ketika klien kami merasa sudah membaik dan bebas bergerak, perawat menyampaikan secara tiba-tiba pesan dari dokter bedah yang akan melakukan tindakan operasi usus buntu setelah diare klien kami berhenti.”
Menurut pengakuan korban, hal tersebut tidak pernah dikomunikasikan sebelumnya. Bahkan, korban menyebut selama proses perawatan, dirinya tak pernah dikunjungi oleh dokter yang bertanggung jawab.
Puncaknya, pihak RSHD mendesak korban untuk tetap melakukan operasi usus buntu
alih-alih membayar biaya pengobatan secara mandiri. Alasannya, BPJS yang awalnya akan menanggung biaya pengobatan korban tidak dapat diklaim jika pasien menolak anjuran dokter.
“Pihak rumah sakit menanggapi dengan mengatakan, Klien kami wajib membayar biaya pengobatan sejak awal sampai rawat inap dengan alasan BPJS tidak menanggung biaya pengobatan pasien yang menolak anjuran dokter,” ujarnya.
Adapun dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini, pihak RSHD diketahui tidak memenuhi panggilan DPRD Samarinda sedangkan pihak BPJS akan menyusul diundang pada pertemuan berikutnya.
“Akan segera dijadwalkan ulang di minggu depan sesuai dengan keputusan rapat hari ini,” singkatnya.
[NKH | RWT]
Related Posts
- Polresta Samarinda Bakal Tindak Lanjuti Hasil Uji Laboratorium Pemkot Soal BBM Bermasalah
- Polisi Dalami Asal Senpi Eksekutor Pembunuhan di Depan THM Samarinda
- Pengakuan Otak Pembunuhan Berencana Kasus Penembakan di Depan THM Samarinda: Saya Puas dan Menyesal
- Soroti Polemik Relokasi Pasar Subuh, DPRD Samarinda Minta Hak Pedagang Tak Dikesampingkan
- Banjir Kepung Akses Jalan di Meraang, Peningkatan Infrastruktur Diupayakan Tersalur di Anggaran Belanja Tambahan