Kukar
Dikira Kijang, Pelaku Penembakan Salah Sasaran di Anggana Kukar Ditetapkan Jadi Tersangka
Kaltimtoday.co, Tenggarong - MA (44) telah ditetapkan tersangka kasus penembakan salah sasaran yang mengakibatkan seseorang terluka di Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar).
Waktu itu, tersangka berburu hewan di malam hari bersama rekannya bersama Ramli (40). Naasnya dikira kijang, peluru malah menyasar tubuh dan melukai punggung Ramli.
Saat konferensi pers, MA menjelaskan sebelum berburu, dia bersama korban sedang memancing ikan. Namun tak kunjung dapat, lalu sepakat untuk berburu di kawasan Sungai Balok mengunakan senjata api (senpi) pada pukul 02.00 Wita.
Awalnya, ketemu kancil lalu korban maju untuk memastikan, kemudian mundur lagi karena bukan melihat kancil melainkan kijang. Dirinya pun maju masuk di dalam hutan.
MA mengira, korban mengikutinya dari belakang atau tetap menunggu dilokasi tersebut. Tanpa sepengetahuan dirinya, dia mengeblok sehingga saling berhadap-hadapan.
Ketika menemukan cahaya seperti mata kijang. Tak lama MA menembak tetapi malah mengenai tubuh korban yang saat itu langsung teriak.
"Warna senter (korban) dan mata kijang itu hampir sama, kalau mata kijang kena cahaya itu menyala. Jadi saya kira itu kijang," kata tersangka, Senin (9/5/2022).
MA mengetahui korban tertembak karena ada yang berteriak. Suara itu bukan seperti binatang tetapi manusia. Tanpa berpikir panjang, langsung berlari menghampiri korban. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
"Habis ketembak itu, saya langsung panik. Langsung lempar senjata datangi korban, saya juga mengantarkan ke rumah sakit. Saya juga minta maaf karena tidak sengaja menembak," tutur MA yang bekerja di tukang las ini.
MA memiliki hubungan kelurga dengan korban yakni sepupu. Berburu dilakukan untuk mengisi waktu libur lebaran, hasil buruannya untuk di konsumsi sendiri.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat menuturkan, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit di Kota Samarinda selama beberapa hari. Alhamdulillah kondisi korban berangsur membaik dan sudah pulang dari rumah sakit.
Akibat insiden ini, ada dua delik yang diproses yakni delik kesengajaan atau kelalaian dan kelupaan (Kulpa) dan kepemilikan senjata api.
"Dalam kaitan perkara ini kami kaitkan dua pasal yang pertama pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun atau UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara," tutupnya.
[SUP | TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Teka-teki Penemuan Mayat Perempuan di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda Terungkap, Pelaku Sempat Setubuhi Korban Sebelum Dihabisi
- Seorang Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Semak-Semak Jalan Poros Tenggarong - Samarinda
- Polres PPU Ungkap 10 Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan
- Pencuri Cabai di Temanggung Tertangkap Basah, Warga Paksa Makan Cabai 1 Ember
- Kejam! Seorang Ayah di Sambaliung Gorok Leher Anaknya yang Masih Berusia Tiga Tahun