Daerah

Disdag Tegakkan Aturan Lama, Ritel Modern Dilarang Buka 24 Jam

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 22 November 2025 15:53
Disdag Tegakkan Aturan Lama, Ritel Modern Dilarang Buka 24 Jam
Salah satu ritel modern yang beroperasi di Kota Samarinda. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik soal jam operasional ritel modern kembali mengemuka di Samarinda. Setelah sejumlah pemilik toko kelontong menyampaikan keluhan ke DPRD karena merasa tergerus dengan gerai-gerai waralaba yang buka hingga dini hari, Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda mengambil langkah tegas dengan kembali mengirimkan surat edaran terkait aturan jam operasional. 

Plt. Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, menegaskan bahwa imbauan tersebut bukanlah kebijakan baru, melainkan penegasan ulang terhadap aturan yang sudah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Ia menyebut jam operasional ritel modern sebenarnya telah lama ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pengusaha.  

“Jam tutup itu sudah jelas ada di Perwali. Jadi ini bukan aturan baru, hanya kami tegaskan lagi melalui surat edaran,” jelasnya. 

Menurutnya, mayoritas pengelola ritel modern pun tidak mempermasalahkan pembatasan jam operasional tersebut. Mereka telah mengetahui ketentuan sejak memperoleh izin usaha dan selama ini dianggap cukup patuh pada regulasi yang berlaku.

“Mereka tidak komplain. Mereka paham dan menjalankan aturan itu. Yang mereka sampaikan hanya soal kebiasaan masyarakat yang nyaman belanja sampai pagi,” ungkapnya. 

Nurrahmani, yang akrab disapa Yamma, menilai bahwa persoalan justru muncul dari perubahan budaya konsumsi masyarakat yang terbiasa memiliki akses belanja 24 jam. Namun demikian, ia menilai pengembalian kebiasaan publik ke aturan yang semestinya adalah langkah penting agar persaingan usaha tetap sehat.

“Ini sebenarnya soal penyesuaian. Masyarakat terbiasa ritel buka sampai subuh, tapi aturan tetap harus ditegakkan,” katanya. 

Di sisi lain, keluhan paling besar datang dari pemilik warung kecil yang merasa tidak memiliki peluang yang sama. Operasional ritel modern hingga dini hari membuat mereka semakin tertekan, apalagi perbedaan fasilitas dan kenyamanan membuat pembeli lebih memilih gerai besar ketimbang warung tradisional.

“Warung-warung kecil ini merasa tidak adil. Mereka ingin buka sampai subuh, tapi pembelinya tidak sebanyak ritel modern. Orang memilih ritel karena terang, lengkap, dan nyaman,” bebernya. 

Terkait kemungkinan perubahan aturan, Yamma menegaskan bahwa hal itu bukan kewenangan pemerintah kota. Peninjauan kembali regulasi sepenuhnya berada di tangan Kementerian Perdagangan.

“Peraturan bisa saja diubah, tapi itu kewenangan kementerian, bukan daerah,” tegasnya.

Meski begitu, ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan dinamika di daerah, termasuk suara para pelaku UMKM dan masyarakat yang terdampak.

“Kalau memang perlu ditinjau ulang, pihak berwenang bisa berkomunikasi dengan kementerian,” tutupnya.

Dengan kembali diperketatnya aturan ini, Disdag berharap tercipta persaingan usaha yang lebih berimbang dan warung kecil tetap memiliki ruang untuk bertahan di tengah ekspansi ritel modern.

[NKH | RWT]



Berita Lainnya