Daerah

Dishub Samarinda Derek 3 Mobil yang Parkir Sembarangan di Kawasan Pasar Pagi

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 28 Agustus 2023 14:15
Dishub Samarinda Derek 3 Mobil yang Parkir Sembarangan di Kawasan Pasar Pagi
Dishub Samarinda menderek mobil yang ditinggal pemiliknya di Jalan Gajah Mada. (Dok. Dishub Samarinda)

Kaltimtoday.co, Samarinda- Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menderek sejumlah mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pasar Pagi hingga Jalan KH Fakhruddin, Samarinda.

Penertiban mobil yang parkir sembarangan berhasil diterjunkan oleh tim Dishub Samarinda yang terdiri dari 10 petugas. Titik-titik penertiban mencakup kawasan strategis di Samarinda, seperti Jalan KH Fakhruddin, Jalan Gajah Mada, dan sekitar Pasar Pagi.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, pihaknya berhasil menderek sejumlah kendaraan R4 dan R2, sekitar pukul 10.00 WITA pada Senin (28/8/2023) pagi.

"Di daerah pasar pagi, kami menderek satu kendaraan R4 dan R2 di sana, yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Kemudian di Jalan KH Fakhruddin, ada satu mobil pribadi, dan satu angkot yang kami derek," ujarnya.

Menurut Manalu, tindakan ini tidak hanya sekadar menegakkan aturan, melainkan juga memberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 5/2015, Pasal 34 ayat 2 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir, yang menyebutkan bahwa "Pengemudi, pemilik, atau penanggung jawab kendaraan bermotor akan dikenai biaya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap tindakan derek kendaraan bermotor."

"Kami kenakan denda masing masing Rp 500 ribu, jika telat diambil para pemiliknya, denda akan berkali lipat," pungkasnya.

Kendati demikian, pihak Dishub terus menggencarkan penertiban parkir liar di beberapa titik Samarinda. Karenanya, Manalu menugaskan personilnya untuk melakukan penertiban secara berkala.

"Kalau bisa setiap hari kita akan tertibkan, tapi balik lagi dengan kondisi para personil. Paling tidak, kita rutin dalam penertiban parkir liar," kata Manalu.

Manalu juga mengimbau seluruh warga Samarinda untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku. Selain menerapkan sanksi, Dishub juga berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya parkir yang tertib demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bersama.

"Kita saling bekerja sama, untuk tertib berlalu lintas. Jangan parkir sembarangan, karena itu menggangu kepentingan pengguna jalan, dan merugikan orang lain," tutup Manalu.

[RWT]



Berita Lainnya