Advertorial
Dispar Kaltim Imbau Warga Lebih Gencar Promosikan Kampung Ketupat
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pariwisata Kalimantan Timur mengimbau masyarakat untuk lebih gencar mempromosikan Kampung Ketupat yang berlokasi di Jalan Mangkupalas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda.
Kampung Ketupat ini diresmikan sejak 18 Januari 2019 lalu sebagai salah satu objek wisata. Pemerintah setempat terus mendongkrak potensi perekonomian masyarakat di sana, terutama para pelaku ekonomi kreatif.
Ahmad Herwansyah selaku Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim menyampaikan, pihaknya terus berkomitmen untuk mengembangkan objek wisata tersebut.
"Kami berupaya melengkapi sarana dan prasarananya, karena sebelumnya masih belum memadai," bebernya.
Lebih lanjut, pihak Dispar Kaltim tengah fokus dalam memberikan pelatihan kepada pelaku ekraf di Kampung Ketupat, guna menambah pengetahuan mereka tentang pengelolaan industri pariwisata.
“Kami imbau masyarakat disana untuk mengikuti pelatihan yang kami sediakan. Ini juga sebagai peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)-nya," tuturnya.
Kendati demikian, ia berharap berbagai upaya yang dilakukan pihaknya dapat membantu perputaran ekonomi warga Kampung Ketupat.
Ahmad juga mengajak masyarakat sekitar agar dapat berpartisipasi, dengan meningkatkan kreativitas anyaman ketupat dengan inovasi atau bentuk yang lebih menarik dan promosi-promosi lainnya.
“Harapannya, anak muda disana juga bisa membuat konten menarik, dan diunggah melalui media sosial. Supaya Kampung Ketupat mendapatkan atensi dari masyarakat luas," tutupnya.
[RWT | ADV DISPAR KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kepala WHO Selamat dari Serangan Udara Israel di Yaman, Bandara Sanaa Rusak Parah
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025, Menu Disesuaikan dengan Wilayah
- Kejagung Tegaskan Mekanisme Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor dalam UU Tipikor
- KPPU Kanwil V Perketat Pengawasan Usaha di Kalimantan, Sanksi Tegas Rp 10 Miliar untuk Pelanggar
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026