Daerah
Ditinggal Pemilik Satu Bulan, Angkot yang Parkir Sembarangan di Depan Ruko Pahlawan Diderek Dishub Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebuah angkot di depan ruko Golden Gate Education, Jalan Pahlawan, Samarinda yang ditinggalkan pemiliknya selama kurang lebih sebulan akhirnya diderek oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
Satu bulan yang lalu, pemilik angkot yang tidak diketahui namanya tersebut memarkirkan kendaraannya tepat di depan ruko Golden Gate Education. Hal itu membuat lahan parkir milik lembaga pelatihan tersebut menjadi lebih sempit.
"Waktu itu pemilik angkot sempat izin dengan OB kami untuk parkir di sini. Namun, sudah satu bulan tidak ada kabar lagi," kata Zeni Nurhapsari, Finance dan FO Koordinator Golden Gate Education.
Melihat pihak Dishub gencar melakukan penderekan, Zeni langsung menghubungi pihak terkait melalui laman instagram Dishub Samarinda. Walhasil, Dishub Samarinda gerak cepat melakukan penderekan angkot misterius itu.
"Sore kemarin saya hubungi Dishub, alhamdulillah langsung ditindak pagi ini," ucap Zeni pada Selasa (29/8/2023).
Zeni mengaku, angkot yang parkir sembarangan di ruko tersebut membuat kenyamanan para pelanggannya menjadi terganggu. Bahkan, lahan parkir milik Golden Gate Education sendiri, sering dijadikan tempat parkir customer lain ataupun oknum tidak bertanggung jawab.
"Ini sangat merugikan kami, lahan parkir menjadi berkurang, biasanya bisa untuk 2 - 3 mobil, ini hanya cukup satu mobil karena angkot tersebut," ungkapnya.
Sebagai antisipasi di masa mendatang, pihak Golden Gate Education juga sudah memberikan sign atau tanda larangan parkir selain pelanggan. Tak lupa, ia juga mengapresiasi kinerja Dinas Perhubungan Samarinda atas penderekan angkot itu.
"Ke depannya, kami akan tolak siapapun yang parkir sembarangan di sini, kecuali tamu dan pelanggan kami. Respon dari Dishub sudah cukup baik, tinggal kesadaran dari masyarakatnya saja," jelasnya.
Sementara itu, Duri selaku Koordinator Parkir Dishub Samarinda akan menindaklanjuti kendaraan yang parkir sembarangan tanpa izin. Pihaknya akan menindak tegas dan memberikan pelajaran kepada pihak yang bersangkutan.
"Sanksi penderekan sekitar Rp 500 ribu sesuai perda yang berlaku. Angkot kita bawa ke kantor, dan menunggu pemilik mengambil kendaraannya," tuturnya.
Kendati demikian, Duri juga menghimbau kepada seluruh kendaraan R2 maupun R4, agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang benar. Jangan sampai, merugikan tempat usaha orang lain ataupun menggangu aktivitas pengguna jalan di sekitarnya.
"Kami imbau seluruh pengendara agar tidak memarkirkan kendaraan di lahan milik orang lain. Kejadian seperti ini kan merugikan. Para angkot juga harus sadar dan tertib, parkir di tempat masing-masing," tutup Duri.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media
- HIPMI Gelar Creative Preneur dan Mini Expo, Dorong Ekonomi Kreatif Kaltim Hadapi Pasar IKN