Kukar
Dua Abdi Negara di Kukar Terjerat Narkotika Jenis Sabu-sabu
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Dua abdi negara di Kutai Kartanegara (Kukar) tak berdaya ketika kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya berinisial AS (37) dan H (44), diamankan di lampu merah jalan AM Alimuddin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong pada Rabu (13/7/2022) sore.
Tersangka AS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Bukit Biru dan H tenaga honorer di Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar.
Kronologis bermula pada Rabu siang, tim tiger Satreskoba Polres Kukar mendapat informasi adanya seseorang yang diduga membawa narkotika. Saat penyelidikan, tersangka mengunakan kendaraan roda dua jenis Honda PCX, sedang berboncengan dengan temannya.
"Tim tiger berhasil mengamankan AS dan H saat menunggu lampu merah di simpang Unikarta," kata Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan kepada Kaltimtoday.co, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga: Masih Nomenklatur Kutai Induk, Pemkab Kukar Usulkan Pencabutan Perda Pembentukan Kecamatan Selulang
Baca Juga: Tuntut Kesempatan Kerja di Perairan Samboja, Masyarakat Pesisir Laporkan Pengurus Koperasi ke KejatiView this post on InstagramBaca Juga: Tampil Perkasa di Sirkuit Balikpapan, Samurai MX Team Kaltim Tembus Podium Kejurnas Grasstrack
Saat digeledah, ditemukan tiga poket sabu-sabu seberat 1,2 gram yang disimpan dalam saku jaket AS. Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni dua handphone dan satu unit motor PCX warna hitam.
Saat diintrogasi, AS mengaku membeli di wilayah Samarinda. Barang haram tersebut bukan untuk diedarkan melainkan dipakai sendiri. Tujuannya untuk menenangkan sakit yang dideritanya.
"Sudah tujuh tahun memakai. Alasanya, kepala (AS) sakit seperti ada tumor di otak, jadi dia pakai itu biar supaya enakan," ungkap Rachmawan.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Kukar. Terkait teman-teman kedua tersangka masih didalami, apakah masih ada yang lain melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.
"Untuk kawan-kawan yang lainnya masih kita dalami termasuk yang honorer juga," tambahnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
[SUP | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Diikat Kontrak 2 Tahun, Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp6,8 Juta–Rp8,3 Juta
- Bukan Prediksi Gempa, Pemetaan Terbaru Catat 14 Segmen Megathrust Ancam Wilayah Indonesia
- Hari Jadi ke-244 Tahun Kota Tenggarong, Bupati Kukar Bawa Pesan Raja Menjamu Rakyatnya ke Pemerintahan
- Luruskan Wacana Pelaksanaan di IKN, Bupati Kukar Tegaskan Erau Adat Kutai Tetap Dipusatkan di Tenggarong
- Jelang Grand Final, Empat Finalis Duta Anak Samarinda 2026 Berbagi Cerita Persiapan dan Cara Bagi Waktu









