Kukar
Dua Abdi Negara di Kukar Terjerat Narkotika Jenis Sabu-sabu
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Dua abdi negara di Kutai Kartanegara (Kukar) tak berdaya ketika kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya berinisial AS (37) dan H (44), diamankan di lampu merah jalan AM Alimuddin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong pada Rabu (13/7/2022) sore.
Tersangka AS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Bukit Biru dan H tenaga honorer di Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar.
Kronologis bermula pada Rabu siang, tim tiger Satreskoba Polres Kukar mendapat informasi adanya seseorang yang diduga membawa narkotika. Saat penyelidikan, tersangka mengunakan kendaraan roda dua jenis Honda PCX, sedang berboncengan dengan temannya.
"Tim tiger berhasil mengamankan AS dan H saat menunggu lampu merah di simpang Unikarta," kata Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan kepada Kaltimtoday.co, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga: HUT ke-41 PT Berau Coal, Merajut Pertumbuhan dan Kolaborasi Menuju Masa Depan yang Berkelanjutan
View this post on InstagramBaca Juga: 152 Pelajar Kukar Ikuti Seleksi Paskibra
Baca Juga: Mitos dan Fakta Seputar Paru-Paru Basah
Saat digeledah, ditemukan tiga poket sabu-sabu seberat 1,2 gram yang disimpan dalam saku jaket AS. Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni dua handphone dan satu unit motor PCX warna hitam.
Saat diintrogasi, AS mengaku membeli di wilayah Samarinda. Barang haram tersebut bukan untuk diedarkan melainkan dipakai sendiri. Tujuannya untuk menenangkan sakit yang dideritanya.
"Sudah tujuh tahun memakai. Alasanya, kepala (AS) sakit seperti ada tumor di otak, jadi dia pakai itu biar supaya enakan," ungkap Rachmawan.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Kukar. Terkait teman-teman kedua tersangka masih didalami, apakah masih ada yang lain melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.
"Untuk kawan-kawan yang lainnya masih kita dalami termasuk yang honorer juga," tambahnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
[SUP | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dispora Kaltim Pastikan Wasit Panahan di Kejurnas PPLP 2024 Junjung Tinggi Netralitas
- Nobar Timnas U-23 vs Korea Selatan, Mahyudin Pesan Tetap Optimis dan Kerja Keras
- Kebakaran di Kukar Semakin Marak, Disdamkarmatan Gencarkan Imbauan
- Kejurnas Panahan PPLP Kaltim 2024 Selesai, Dispora Ingin Cetak Bibit Unggul untuk Kejuaraan Internasional
- Cara Cek Nomor Porsi Haji dan Jadwal Keberangkatan Haji 2024