Daerah

Hindari Lempar Tanggung Jawab selama Pembangunan IKN, Ombudsman Dorong Pembentukan Forum Komunikasi antara Pemda di Kaltim dan Otorita

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 09 November 2023 09:31
Hindari Lempar Tanggung Jawab selama Pembangunan IKN, Ombudsman Dorong Pembentukan Forum Komunikasi antara Pemda di Kaltim dan Otorita
Kepala Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo. (ist)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ombudsman Kalimantan Timur (Kaltim) turut angkat bicara menanggapi soal tanggung jawab mengantisipasi dampak debu IKN terhadap warga.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo mengatakan, mestinya tak terjadi saling lempar tanggung jawab antar pemerintah, sebab persoalan transisi kewenangan di wilayah IKN sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3/2022 yang telah diubah menjadi UU Nomor 22/2023 tentang Ibu Kota Negara. 

Dwi Farisa Putra menjelaskan, persoalan transisi kewenangan ini secara detil termaktub di pasal 36 hingga 39 UU IKN. Misalnya dalam pasal 39 ayat 3 UU IKN disebutkan, pemerintah daerah, dalam hal ini Pemrov Kaltim, Pemkab Kutai Kartanegara, dan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) tetap melaksanakan urusan di wilayah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal yang dikecualikan ialah soal kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 UU IKN

‘’Perlu diingat bahwa keberadaan Otorita IKN saat ini belum berfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara. Sebab fungsi OIKN yang dilaksanakan masih pada fase persiapan, pembangunan,
dan pemindahan lbu Kota Negara,’’ kata pria yang akrab disapa Feri ini, Rabu (8/11/2023) siang. 

Lebih jauh dia menjelaskan, selama presiden belum menerbitkan surat keputusan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, maka kewenangan pemerintah daerah ataupun pusat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Atas dasar itu, sebutnya, tanggung jawab penanganan dampak debu tetap bisa dilaksanakan oleh Pemda PPU maupun Pemprov Kaltim. Pada masa transisi kewenangan seperti Pemda wajib memberikan pelayanan publik untuk memberikan jaminan kesehatan maupun sosial. 

Kendati regulasi yang mengatur sudah cukup jelas, Farisa tak menampik masih kerap terjadi kebingungan di antara pejabat daerah sealama masa transisi kewenangan ini. Oleh sebab itu, dia mendorong perlu dibentuk semacam forum komunikasi pimpinan atau forum koordinasi antara OIKN dan Pemda di Kalimantan Timur. Hal ini tak lain untuk memberikan kepastian pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya, hingga kewenangan mutlak berada di OIKN sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

‘’Pemda perlu mempelajari soal transisi [kewenangan] ini. Bila terjadi kebingungan, baiknya dikonsultasikan ke Mendagri atau pembuatan UU. Tujunya jelas, agar warga di Kecamatan Sepaku tidak menjadi korban karena kurang mendapatkan perlindungan atau pelayanan kesehatan karena dampak lingkungan,’’ tandasnya. 

Sebagai informasi, sejumlah warga di Kecamatan Sepaku, khususnya yang bermukim di Desa Bumi Harapan mengeluh lantaran debu pembangunan IKN sangat menggagggu. Beberapa warga mengeluh dampak debu ini bahkan sampai mengaggu kesehatan mereka. Misalnya jadi mudah lemas dan batuk-batuk.

Ini semakin diperkuat dari hasil rekapitulasi Puskesmas Sepaku 1 sepanjang 2021-Agustus 2023, angka pengidap penyakit pernapasan seperti nasofaringitis akut dan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) konsisten berada di deretan 10 besar dengan kasus terbanyak. 

Otorita IKN menyebut telah melakukan sejumlah tindakan, misalnya melakukan sosialisasi terkait penyakit ISPA kepada pekerja IKN dan warga sekitar. Kegiatan ini dijuga dibarengi dengan pembagian masker. Kendati begitu, mereka mendorong pemda setempat juga melakukan hal serupa. 

Sementara itu, DLH PPU mengaku sejak 2022 lalu sudah tidak bisa ikut campur di menangani persalan lingkungan di sekitar wilayah IKN sebab menurut mereka kawasan itu sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kemen-LHK. Hal seruma juga disampaikan oleh DLH Kaltim yang menyebut daerah sekitar IKN sudah menjadi kewenangan Otorita IKN.

[RWT]



Berita Lainnya