Kaltim

Jika Terpilih, 25 Calon Anggota Bawaslu Kaltim Dipastikan Bersedia Undur Diri dari Pekerjaan Sebelumnya

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 24 Mei 2023 17:06
Jika Terpilih, 25 Calon Anggota Bawaslu Kaltim Dipastikan Bersedia Undur Diri dari Pekerjaan Sebelumnya
Ketua Timsel Penjaringan Calon Anggota Bawaslu Kaltim, Saipul. (Dok Bawaslu Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebanyak 25 nama dinyatakan lolos seleksi administrasi sebagai calon anggota Bawaslu Kaltim. Tampak beberapa nama yang familier, mulai Ketua KPU Kaltim sampai komisioner Bawaslu Kaltim serta kabupaten dan kota. 

Seandainya ada yang terpilih sebagai anggota Bawaslu, maka siapapun itu harus melepas pekerjaannya terdahulu atau mengundurkan diri dari jabatan di tempat sebelumnya. 

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Penjaringan Calon Anggota Bawaslu Kaltim, Saipul mengungkapkan, para calon anggota diharuskan memenuhi 1 syarat, yakni menandatangani lembar pernyataan di atas materai. 

"Di surat pernyataan itu, dinyatakan bahwa mereka bersedia mengundurkan diri dari jabatan apapun itu kalau terpilih," ungkap Saipul, Rabu (24/5/2023). 

Dijelaskan lebih lanjut oleh Saipul, secara ketentuan normatif, memang ada beberapa hal yang mesti diperhatikan ketika seseorang ingin mendaftar sebagai anggota Bawaslu Kaltim. 

Misalnya, ada seorang ASN ingin mendaftar, maka ASN tersebut harus mengantongi izin dari pimpinan kepegawaiannya. 

Hal serupa juga berlaku bagi petahana dari Bawaslu Kaltim maupun Bawaslu kabupaten dan kota yang turut mendaftar. Diketahui, para petahana itu juga masih memegang jabatan. 

Namun Saipul menyebut, calon anggota Bawaslu Kaltim yang merupakan penyelenggara pemilu seperti komisioner KPU atau Bawaslu, masa jabatan di tempat tugasnya masing-masing memang akan segera berakhir. 

"Masa jabatan mereka itu kan, yang Bawaslu Kaltim misal, itu berakhir pada Juli. Lalu Bawaslu kabupaten dan kota berakhir pada Agustus. Tentu ada pemberitahuan kalau mereka mendaftar," sambung Saipul. 

Misalnya, petahana yang masih menjabat di Bawaslu Kaltim harus membuat pemberitahuan bahwa sedang mengikuti seleksi anggota Bawaslu Kaltim dan ditujukan ke Bawaslu RI. Pun begitu bagi petahana di Bawaslu kabupaten dan kota, maka harus memberitahu pula ke Bawaslu Kaltim. 

"Seperti petahana di Bawaslu provinsi atau kabupaten kota yang menyampaikan pemberitahuan ke satu tingkat di atasnya, itu internal. Jadi kalau KPU mungkin, secara internal juga," ujarnya lagi. 

Sejauh ini, ke-25 calon anggota Bawaslu Kaltim telah mengikuti tes tertulis CAT pada Senin (22/5/2023). Kemudian Rabu (24/5/2023), dilanjutkan dengan tes psikologi. Dia menyebut, tes CAT dan tes psikologi merupakan satu kesatuan penilaian. 

"Nanti kan jadi satu penilaian, kemudian akan disampaikan untuk ke tahap berikutnya. Semua akan diakumulasi, misalnya nanti dicari 8 besar," tambah dia. 

Selanjutnya, ada lagi tes kesehatan dan wawancara dengan timsel. Di situ, calon anggota akan disaring menjadi empat besar. Kemudian empat nama tersebut akan disampaikan ke Bawaslu RI dan dilakukan fit and proper test. 

"Itu Bawaslu RI akan memilih dua orang dan dua lainnya cadangan. Di timeline kami, seleksi ini sampai pertengahan Juni. Awal atau minggu kedua Juli mungkin sudah ada nama yang terpilih," tandasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya