Daerah

Kaltim Today Terlibat di Workshop dan Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman dari SEJUK

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 27 Juli 2023 10:06
Kaltim Today Terlibat di Workshop dan Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman dari SEJUK
SEJUK bersama Kaltim Today, Berita Jatim, dan Suara NTB saat laksanakan workshop media dalam penerapan dan sosialisasi PPIK di Surabaya. (Dok SEJUK)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kaltim Today diundang oleh Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) dalam sebuah workshop media dalam penerapan dan sosialisasi Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman (PPIK) di Surabaya, Rabu (26/7/2023). 

Selain Kaltim Today, ada dua media lain yang ikut terlibat yakni Berita Jatim dari Surabaya dan Suara NTB dari Mataram. Direktur SEJUK, Ahmad Junaidi menyebutkan bahwa sosialisasi PPIK ini berangkat dari PPIK yang diterbitkan Dewan Pers pada 1 November 2022 lalu. 

Kendati begitu, peraturan tersebut belum banyak jadi rujukan media dalam memberitakan isu-isu keberagaman. Junaidi menambahkan, sebagai bangsa dengan kehidupan masyarakat yang religius dan jadi populasi muslim terbanyak di dunia, Indonesia termasuk dipandang sebagai negara yang demokratis dan moderat dibandingkan negara Islam lainnya. 

"Namun, diskriminasi maupun persekusi terhadap hak dan kebebasan beragama dan beribadah dari tahun ke tahun bukan semakin berkurang. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah menjadi pemicu utama," ujar Junaidi dalam keterangan resminya. 

Berdasarkan data dari SETARA Institute pada awal 2023, tercatat ada 573 gangguan terhadap peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembakaran, dan lain sebagainya. Seluruh gangguan tersebut menimpa kelompok minoritas, baik dalam relasi eksternal maupun internal agama.

"Sayangnya, pemberitaan media kerap tidak kritis, cenderung mengafirmasi dan melegitimasi PBM 2006 sebagai aturan yang harus diikuti gereja dan rumah ibadah agama minoritas lainnya, seperti pemberitaan-pemberitaan yang dibuat sejak PBM tersebut berlaku," sambung Junaidi. 

Sehingga, pada kasus-kasus penolakan pendirian rumah ibadah pers Indonesia di banyak daerah belum sepenuhnya menunjukkan empati pada korban dan kritis terhadap narasumber resmi seperti aparat dan pemerintah setempat dan narasumber dari kelompok masyarakat yang menjadi pelaku intoleransi dan diskriminasi.

"Oleh sebab itu, SEJUK bersama Dewan Pers berkomitmen untuk mendorong PPIK agar menjadi rujukan media-media di nasional maupun di daerah," ujarnya lagi. 

Pada hari terlaksananya workshop di Surabaya, SEJUK mengundang Tenaga Ahli Dewan Pers, Suprapto Sastro Atmodjo. Di hadapan para perwakilan media dari Kaltim, Jatim, dan NTB itu, Prapto mengungkapkan bahwa Dewan Pers berkomitmen untuk menerapkan PPIK untuk seluruh media di Indonesia. 

Oleh sebab itu, agar lebih konkret, pihaknya akan memasukkan PPIK menjadi salah satu materi uji di dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ). 

"Saya berharap, diskusi ini banyak melibatkan teman-teman pers lainnya. Saya ingin, ini jadi milik bersama," ungkap Prapto. 

Di dalam mata uji tersebut, nantinya akan dilihat seberapa besar pemahaman para wartawan dan jurnalis terkait PPIK. Hal ini membuat para jurnalis dan wartawan bisa paham mengenai apa yang mereka tulis di dalam berita.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya