Kukar
Kawasan IKN Kembali Diserbu Tambang Ilegal, 11 Orang Ditangkap, 3 Langsung Jadi Tersangka
Kaltimtoday.co, Samarinda - Praktik tambang batu bara ilegal kembali terjadi di kawasan IKN Nusantara. Tepatnya di Tahura Bukit Soeharto.
Praktik ilegal itu diungkap berdasarkan hasil operasi pengamanan yang dilakukan tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungah Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam pengungkapan yang digelar di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda, Kamis (24/3/2022), ada 11 orang yang ditangkap. Tiga orang di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tenggarong.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Senin (21/3/2022) malam sekira pukul 00.00 Wita di Kilometer 43 Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kukar.
Dalam operasi itu tim Gakkum KLHK berhasil menangkap 11 orang pelaku. Inisial masing-masing yakni, M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35).
Selain itu, tim Gakkum KLHK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dua unit excavator merk LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning, satu unit Truk, satu buah buku catatan motif batik warna biru, dua buah buku nota kontan merk Borneo warna biru, satu buah buku catatan motif batik merk Kiky warna coklat, dan satu kantung sampel batu bara.
"Penangkapan ini komitmen kami untuk menjaga lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN Nusantara," tegas Rasio Ridho Sani dalam keterangan resminya.
Dia menyampaikan, penambangan batu bara ilegal harus dihentikan karena berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan hidup, hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara.
"Kejahatan ini harus kita tindak tegas. Kalau terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan, operasi penindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan illegal di Tahura Bukit Soeharto pada malam hari.
Penyidik, kata Eduward, telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu M (60) yang tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat excavator, dan ES (34) yang tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat excavator. Penetapan tersangka dilakukan pada 22 Maret 2022.
Tersangka diduga melanggar Pasal 89 Ayat 1 huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 Ayat 1 huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketiganya terancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
"Tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong, sedangkan barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda," katanya.
Sementara untuk pengembangan kasus Rasio Ridho Sani mengungkapkan, penyidik sedang bekerja untuk terus menggali keterlibatan pihak-pihak lain baik pemodal, penadah hasil tambang illegal maupun lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.
Keterlibatan mereka, sebutnya, penting untuk ditelusuri mengingat para pelaku sudah terlibat merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara.
"Pelaku kejahatan ini apalagi pemodal harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera," tegasnya.
Dia menyebut, penyidik saat ini sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan tambang ilegal tersebut demi menjerat para pelaku dengan hukum tindak pidana pencucian uang.
Pemodal dari kegiatan tambang illegal, dijelaskan Ridho, akan dijerat sebagaimana Pasal 94 Ayat 1 huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H. Mereka akan dijerat pidana maksimum 15 tahun serta denda maksimum Rp100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 Ayat 1 diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp 1,5 miliar.
Mengingat kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan tindak pidana asal, pelaku pencucian uang terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pelaku juga diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.
“Keberhasilan operasi penindakan ini didukung oleh banyak pihak. Kami secara khusus juga menyampaikan terima kasih ke Polda Kaltim dan Kejati Kaltim, serta masyarakat, sehingga penindakan kasus tambang ilegal ini bisa dilakukan," sebutnya.
Diungkapkannya, dalam pengamanan lingkungan hidup dan Kawasan hutan, saat ini KLHK telah melakukan 1.785 operasi serta membawa 1.212 kasus ke pengadilan baik secara pidana dan perdata.
Khusus wilayah Kaltim ada 103 kasus sudah dibawa ke pengadilan.
[TOS | YMD]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Balikpapan Tertinggi! Umur Harapan Hidup Penduduk Kaltim Meningkat dalam 10 Tahun Terakhir
- 4.479 Berkas Dimusnahkan, DPK Terima Penyerahan 142 Arsip Statis dari Dispora Kaltim
- Gibran Rakabuming Raka Buka MTQ KORPRI VII, 1.700 Peserta dari 35 Provinsi dan 54 Lembaga
- Pemprov Kaltim Raih Penghargaan Bhumandala Rajata di Bhumandala Award 2024
- Unesa Gelar FGD di Samarinda, Bahas Dampak Revolusi Mental dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara