Samarinda
Kemendagri Nilai DPMPTSP sebagai Jantung Pelayanan Publik
Kaltimtoday.co, Samarinda - Gubernur Provinsi Kaltim Isran Noor didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Puguh Harjanto mengikuti pertemuan gubernur seluruh Indonesia selaku anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Kegiatan berlangsung secara virtual. Isran Noor, Puguh Harjanto, dan pejabat terkait mengikuti acara dari ruang Heart of Borneo (HoB), lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Rabu (19/5/2021).
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut penataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pasca Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku Ketua APPSI.
Plh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Suhajar Diantoro selaku narasumber menerangkan, DPMPTSP merupakan jantung pelayanan publik di daerah.
Dia melanjutkan, DPMPTSP juga merupakan pintu gerbang investasi yang akan masuk di daerah. Sebab, salah satu indikator kemajuan reformasi birokrasi adalah penyelenggaraan pelayanan perizinan.
"Untuk jabatan struktural di posisi kepala dinas, sekretaris dan kasubbag umum yang dibantu kelompok jabatan fungsional. Kemudian tidak ada lagi bidang, melainkan ada dua jabatan fungsional utama, yakni kelompok fungsional pengelolaan penanaman modal dan kelompok fungsional penataan perizinan," jelasnya.
Menurut Suhajar, hal ini sesuai arahan presiden terkait penyederhanaan birokrasi, yang didukung pelayanan berbasis elektronik melalui sistem dan aplikasi, memberdayakan keahlian pada jabatan fungsional dan meminimalisir rentang kendali pengambil keputusan.
Selanjutnya, Gubernur Isran Noor melalui Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menegaskan, provinsi ini siap melaksanakan arahan kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di DPMPTSP.
Beberapa perkembangan terbaru dari dua pembahasan yang diikuti salah satunya adalah struktural yang masih ada dua bidang, tetapi perkembangan terakhir menjadi fungsional seluruhnya.
"Gubernur sangat mendukung nomenklatur baru guna terciptanya pelayanan publik yang baik di Kaltim, arahan beliau agar DPMPTSP untuk bersiap. Kami sendiri sudah bersiap dari personil maupun sistem ke depan. Pada prinsipnya, kami menunggu terbitnya Permendagri. Ketika sudah terbit akan segera ditindaklanjuti dan diimplementasikan di Kaltim," pungkasnya.
[MA | RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Related Posts
- Ombudsman Kaltim: Pengabaian Standar Pelayanan Publik Bisa Turunkan Kredibilitas Pemerintah
- Gelar Rakor Penguatan SPM, Pemkab Mahulu Komitmen Penuhi Target Pelayanan Publik
- Peran Ombudsman dalam Melindungi Kelompok Rentan dari Pelayanan Publik yang Diskriminatif
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Mahulu Gelar Coaching Clinic SPM
- Lampaui Target, Realisasi Investasi Kaltim 2023 Tembus Rp 71,89 Triliun