Headline

Kerja LBH Samarinda 2022: Tangani Kasus Lingkungan Hidup hingga Masalah Penggusuran PKL Tepian Mahakam

Kaltim Today
06 Januari 2023 20:19
Kerja LBH Samarinda 2022: Tangani Kasus Lingkungan Hidup hingga Masalah Penggusuran PKL Tepian Mahakam
Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi menyampaikan Catatan Akhir Tahun 2022.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda merilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2022, Jumat (6/1/2023) di Klinik Kopi Samarinda. Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi menyampaikan beberapa hal.

Catahu kali ini jadi yang perdana. Sebab sebelumnya LBH Samarinda masib berusaha untuk melengkapi data. Pihaknya menyadari, belum semua kasus di Kaltim bisa dijangkau oleh LBH Samarinda. Alasannya karena keterbatasan SDM dan juga akses yang cukup sulit ditembus.

Hal itu terlihat dari data domisili pencari keadilan. Sejauh ini, Samarinda jadi yang tertinggi dengan 10 orang. Disusul Balikpapan ada 7, Kutai Kartanegara (Kukar) 2, Bontang 1, dan Kalimantan Utara (Kaltara) juga 1. Sedangkan untuk jenis kelamin pencari keadilan didominasi oleh perempuan sebanyak 12, laki-laki 6 orang, dan tidak tersedia ada 5.

"Untuk jenis pekerjaan, ada dari karyawan swasta sebanyak 10 orang, karyawan BUMD 3 orang, wiraswasta, pedagang, mahasiswa, dan mengurus rumah tangga," jelas Fathul di hadapan awak media.

Terkait latar belakang pendidikan, pencari keadilan banyak dari SMA/sederajat yakni 13 orang, sarjana 2 orang, SMP/sederajat 1 orang, tidak sekolah 1 orang, dan 1 tidak diketahui. Fathul juga menjelaskan soal hitungan unit.

"Hitungan unit ini berdasarkan individu, keluarga, komunitas, atau masyarakat umum. Jumlahnya, individu ada 15, keluarga 3, komunitas, kelompok organisasi atau institusi ada 4, dan masyarakat umum 1," tambahnya.

Ada perbedaan antara komunitas dan masyarakat umum. Dijelaskan Fathul, komunitas adalah orang yang sedang berlawan dari sebuah pelanggaran HAM baik oleh negara maupun korporasi. Sedangkan masyarakat umum, misalnya ada kejadian insidental lalu mereka berhimpun dan mengajukan langkah advokasi melalui LBH Samarinda.

Untuk penerima manfaat LBH Samarinda, untuk komunitas jumlahnya 3.018 orang dan individu ada 101 orang. Maksud dari penerima manfaat adalah orang yang menerima manfaat dari layanan bantuan hukum yang diberikan LBH Samarinda.

"Jadi kami basis penghitungan datanya, berdasarkan asumsi bahwa 1 orang atau 1 kepala keluarga adalah 4 orang," beber Fathul lagi.

Untuk tingkat komunitas, ada beberapa penerima manfaat. Mulai RT 24 Sanga-Sanga Dalam berjumlah 340, Long Bentuq 1.400, Geleo Asa 700, Long Isun 470, dan 108 PKL Tepian.

Sebagai informasi, sepanjang 2022 lalu, LBH Samarinda telah menerima 23 kasus dari masyarakat, individu, atau komunitas yang tersebar di Kaltim. Dari 23 kasus yang masuk, ada 14 kasus didampingi LBH Samarinda dan 9 kasus hanya sampai tahap konsultasi.

Untuk langkah advokasi litigasi ada 10 dan non litigasi ada 4. Litigasi artinya sampai ke pengadilan dan non litigasi tidak sampai ke pengadilan. Langkah litigasi tak hanya bersumber dari pengaduan. Namun juga ada di hubungan industrial. Pun status kasus litigasi yang sampai putusan ada 4 perkara dan proses persidangan masih ada 4.

"Di hubungan industrial ada 5 kasus soal PHK. Tata usaha negara terkait keterbukaan informasi publik. Mahkamah Konstitusi (MK) juga ada 1. Terkait dengan uji formil UU IKN," sambungnya.

Fathul menyebut, ada banyak fokus isu di YLBHI. Namun yang tercatat di LBH Samarinda ada 4. Yakni berupa advokasi lingkungan hidup dengan 3 kasus, perkotaan dan masyarakat urban 7 kasus, perburuhan 12 kasus dan advokasi kebijakan 1 kasus.

Sedangkan untuk hak-hak terdampak, berupa hak untuk mendapatkan informasi yang benar, hak atas keamanan dan identitas pribadi, kebebasan berpikir, hak akses terhadap informasi publik, hak untuk bebas dari diskriminasi, hak untuk berpartisipasi politik, hak atas standar hidup yang layak, hak atas perumahan yang layak, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas kepemilikan, dan hak untuk bekerja.

[YMD | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya