Kukar

Kesbangpol Kukar Sosialisasi UU Ormas ke IPM

Kaltim Today
29 November 2021 19:08
Kesbangpol Kukar Sosialisasi UU Ormas ke IPM
Seusai kegiatan sosialisasi UU Ormas di Kesbangpol Kukar. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kutai Kartanegara (Kesbangpol Kukar) menggelar sosialisasi Undang-undang regulasi tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Kukar.

Turut mengundang organisasi Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kukar dengan tujuan agar generasi muda  memahami tujuan dan fungsi ormas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat kantor Kasbangpol Kukar,  Sabtu (27/11/2021).

"Maksud saya agar generasi muda paham dengan ormas karena kedepannya mereka masih berorganisasi," kata Kepala Badan Kesbangpol Kukar Rinda Desianti, Senin (29/11/2021).

Rinda menyampaikan, terkait UU Nomor 17 tahun 2013 kemudian UU nomor 16 tahun 2017 maupun tentang Permendagri nomor 58 tahun 2017. Hal tersebut mengenai regulasi yang mengatur tentang Ormas seperti definisi ormas, kewajibannya itu apa dan yang dilarang di ormas itu apa saja.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Selain itu, mekanisme pengajuan dan pendaftaran ormas itu seperti apa, dan jenis ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Kenapa demikian, harapan kedepannya supaya makin banyak yang paham dengan regulasi tersebut.

"Kami ingin kedepannya itu supaya makin banyak orang yang paham dengan regulasi ormas jadi mereka bisa paham yang dimaksud dengan ormas itu apa, jadi bukan hanya sekedar ikut tetapi memahami regulasinya," jelasnya.

Sejauh ini, masih banyak yang belum paham dengan isi di dalam undang-undang, supaya orang memahami maka dilakukan sosialisasi karena salah satu tupoksinya Kesbangpol Kukar. Kedepan ucap Rinda, akan mengundang paguyuban-paguyuban untuk mensosialisasikan hal serupa.

"Nanti Ormas Keagamaan dan lainnya juga akan kita undang," tutupnya.

[SUP | NON]



Berita Lainnya