Daerah

Komnas HAM dan WALHI Susun Langkah Strategis untuk Selesaikan Konflik Agraria di Kaltim hingga IKN

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 09 Agustus 2023 19:11
Komnas HAM dan WALHI Susun Langkah Strategis untuk Selesaikan Konflik Agraria di Kaltim hingga IKN
Suasana diskusi antara Komnas HAM dan WALHI Kaltim terkait penyelesaian konflik agraria. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar diskusi dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim untuk  menyusun langkah strategis dalam penyelesaian konflik agraria di Kaltim, termasuk IKN Nusantara.

Turut hadir dalam diskusi tersebut Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian, Sekjen Komnas HAM Henry Silka Innah, dan peserta lainnya. 

Direktur Eksekutif WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen mengatakan, diskusi tersebut merupakan langkah awal untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, yang hingga kini masih menjadi persoalan serius bagi negara, maupun masyarakat yang terdampak. 

"Pertemuan diskusi terbatas ini, untuk mempercepat upaya penyelesaian negara dalam kasus-kasus agraria dan tenurial, baik di luar maupun dalam kawasan hutan," ujarnya pada Rabu (9/8/2023) di Kantor WALHI Kaltim, Jalan Ratindo Raya, Air Hitam, Samarinda Ulu.

Fathur juga menyoroti bahwa sebagian konflik tersebut adalah kasus lama yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk segera diatasi. Ia juga mengungkap salah satu contoh kasus konflik agraria di Kaltim.

"Yang kerap terjadi adalah kasus tumpang tindih konsesi dengan wilayah kelola rakyat. Salah satunya di Desa Kayungo dan Telemow," tuturnya.

Sejak puluhan tahun lalu, Desa Kayungo dan Telemow tidak mendapatkan infomasi terkait adanya perizinan atau HGU (Hak Guna Usaha). Kemudian, ketika masyarakat melakukan penolakan terhadap perpanjangan HGU, timbul konflik hingga terjadi penangkapan atau kriminalisasi terhadap masyarakat di desa tersebut.

"Jadi hak ekosob mereka itu dirampas, hingga terjadi penangkapan. Ini kerap berulang dari persoalan konflik agraria," imbuhnya.

Menurut informasi yang beredar, ada tiga warga Desa Kayungo, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, yang telah ditahan selama 29 hari di Polda Kaltim. Penahanan tersebut buntut dari penolakan masyarakat terhadap perpanjangan HGU PTPN XIII Paser.

"Kami sudah putuskan dengan LBH Samarinda, akan ada upaya pendampingan hukum terhadap tiga warga tersebut. Kami juga mohon atensi dari Komnas HAM, untuk memastikan pembebasannya," papar Fathur.

Tak lupa, WALHI Kaltim juga mengapresiasi rencana Komnas HAM menjadikan Kaltim sebagai proses uji dari tujuh provinsi, demi menemukan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian konflik agraria.

"Dalam diskusi, Komnas HAM juga berkomitmen untuk turun ke lapangan dalam pengambilan sampling di IKN, sebagai bahan uji mereka. Beberapa titik juga kami sarankan sebagai lokasi yang bakal mereka tinjau," tutupnya

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya