banner

Advertorial

Lakukan Perubahan Struktur Organisasi SKPD, DPRD PPU Susun Raperda SOTK

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 08 November 2023 18:09
Lakukan Perubahan Struktur Organisasi SKPD, DPRD PPU Susun Raperda SOTK
Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani. (Fauzan/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam - DPRD PPU susun Raperda untuk mengubah Perda Nomor 3/2016 terkait Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) untuk menyusun ulang struktur beberapa organisasi pemerintahan daerah.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani mengatakan, ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengalami perubahan dalam peraturan tersebut. 

Perubahan yang pertama terkait Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memiliki penambahan satu bidang, yaitu Pewasles yang fokus pada pencegahan konflik.

Kedua, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengalami perubahan dengan penambahan bidang jasa konstruksi. 

“Bidang jasa konstruksi itu yang akan mengakomodir kebutuhan-kebutuhan kontraktor nantinya,” ungkapnya kepada awak media. 

Ketiga, Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mengubah strukturnya menjadi fungsional.

Ilhamdani menjelaskan bahwa, DPMPTSP tidak akan lagi memiliki struktur hierarki dan akan beroperasi dengan pendekatan fungsional madya, setingkat dengan Kepala Bidang (Kabid).

Selain itu, di Inspektorat akan dilakukan penambahan satu bidang yang secara khusus akan menangani hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“Nanti ada bidang itu khusus nanti yang mengatur hasil audit BPK,” ujarnya. 

Perubahan struktur organisasi pemerintahan daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, serta mengakomodir perkembangan kebutuhan masyarakat dan kontraktor di PPU.

[RWT | ADV DPRD PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya