Paser
Masih Banyak Masyarakat Kaltim Belum Tahu Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
Kaltimtoday.co, Paser - Sabtu (22/10/2022), Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Laburan, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser.
Sosialisasi ini digelar untuk memberitahu kepada sebanyak-banyaknya masyarakat, khususnya lapisan bawah tentang Perda 5/2019 dan cara mendapatkan bantuan hukum. Hal ini penting, sebab, menurut Andi Faisal, masih banyak masyarakat yang belum tahu keberadaan perda tersebut. Begitu pula dengan cara mendapatkan bantuan hukum.
"Perda ini penting diketahui masyarakat supaya bisa mengakses bantuan hukum secara gratis jika sedang membutuhkan," ucap Andi Faisal.
Dalam sosialisasi yang dihadiri berbagai elemen masyarakat ini, Andi Faisal mengungkapkan, setiap masyarakat dilindungi konstitusi dan berhak mendapatkan perlakukan adil ketika sedang berkasus hukum. Hak itu dilindungi dengan menghadirkan bantuan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki perekonomian kurang mampu.
"Fasilitas bantuan hukum ini akan membuat masyarakat berani berproses di pengadilan demi menerima keadilan yang seadil-adilnya," ujar dia.
Diterangkan dia, saat ini melalui Biro Hukum Pemprov Kaltim sedang menerima pendaftaran bagi LBH yang akan melakukan kerjasama dengan dalam melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat Kaltim sesuai Perda 5/2019.
"Tahun depan sudah ada lembaga-lembaga bantuan hukum yang ditunjuk," ungkapnya.
Sosialisasi Perda 5/2019 di Desa Laburan dihadiri dua pemateri. Pertama, Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang Penajam Paser Utara (PPU), Hendri Sutrisno, S.Sos, SH. Kedua, Ketua LBH Posbakumadin PPU Ideham Alaik, S.Ag, SH.
Kepada warga, Hendri Sutrisno mengungkapkan, setiap warga negara Indonesia yang tidak mampu memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum gratis. Hak untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis dijamin melalui UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Di Kaltim, hak itu juga diatur dalam Perda 5/2019.
Menurut undang-undang dan perda ini, bantuan hukum yang dapat diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Litigasi merupakan penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan. Sementara non-litigasi adalah penyelesaian perkara melalui jalur di luar pengadilan, seperti negosiasi atau mediasi.
Bantuan hukum cuma-cuma yang diberikan negara meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Orang yang berhak dapat bantuan hukum gratis Bantuan hukum secara gratis diberikan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2011, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Artinya, yang berhak mendapat bantuan hukum gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Hak dasar yang dimaksud meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan perumahan.
Sementara itu, pemberi bantuan hukum gratis adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.
Syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan hukum gratis Untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis, pemohon harus memenuhi syarat-syarat:
Pertama, mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
Kedua, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
Ketiga, melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
"Selain itu pemohon mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum, dilengkapi identitas fotokopi KTP. Permohonan ditandatangi atau dicap jempol," jelas Hendri Sutrisno.
Sementara itu, Ideham Alaik mengatakan, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, warga harus mengajukannya ke LBH yang sudah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
"LBH Posbakumadin dan LBH Kumham sudah terakreditas dan bersedia jika ada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum," kata Ideham Alaik.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dengar Aspirasi Petani Kaltim, Sarifah Suraidah Janji Perjuangkan Stabilitas Harga Pupuk
- PBB Tetapkan Hari Danau Dunia, Danau Matano Jadi Contoh Sinergitas Konservasi Air
- DJPb dan Pemprov Kaltim Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD Digital ke Kepala Daerah dan Pimpinan Unit Satuan Kerja
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media
- IESR Dorong Indonesia dan Tiongkok Perkuat Kerja Sama Hijau untuk Percepatan Transisi Energi