Politik
Mengenal Fenomena Serangan Fajar, Praktik Politik Uang yang Marak Terjadi Jelang Pemilu 2024
Kaltimtoday.co - Fenomena praktik politik uang dalam kontestasi pemilu menjadi suatu permasalahan yang sulit dihilangkan dan terkesan dianggap hal yang lumrah karena telah membudaya dan bahkan dilakukan secara terang-terangan.
Marak terjadi saat menjelang pemilu, politik uang di Indonesia sendiri lebih dikenal dengan sebutan “serangan fajar”. Padahal hal ini dapat memberikan dampak pada sistem politik demokrasi dan akhirnya menyebabkan meningkatnya biaya politik.
Lantas, apa itu serangan fajar? Apa tujuan dan dampak negatif dari serangan fajar? Mengapa kita harus menolaknya dan bagaimana caranya? Mungkin pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terlintas di pikiran kalian. Yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini untuk menemukan jawabannya.
Apa Itu Serangan Fajar?
Istilah “Serangan Fajar” merujuk pada praktik politik uang. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3) serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (Pasal 187 A ayat 1-2), serangan fajar tidak hanya terbatas pada pemberian uang, tetapi juga dapat berupa pemberian sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau fasilitas lain yang dapat dikonversi dengan nilai uang, di luar ketentuan bahan kampanye yang diizinkan menurut Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, Pasal 30 ayat 2 dan 6.
Apa Saja Hal yang Bukan Termasuk Serangan Fajar?
Dikutip dari Kampanye Pemilihan Umum, aturan terkait bahan kampanye yang diizinkan oleh KPU dan bukan termasuk dalam serangan fajar telah diuraikan pada Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: bahan kampanye dapat berupa selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis.
Sementara pada ayat 6, disebutkan bahwa nilai tertinggi dari setiap bahan kampanye yang dikonversikan menjadi uang tidak boleh melebihi Rp 60.000
Apa Tujuan dari Serangan Fajar dan Mengapa Kita Harus Menghindarinya?
Prinsip dasar pemilihan umum adalah menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan. Serangan fajar merupakan sebuah tindak pidana yang bertentangan dengan nilai-nilai kejujuran, karena bertujuan untuk "membeli suara" atau mempengaruhi pemilih agar mengubah pilihannya sesuai dengan keinginan pemberi serangan fajar.
Selain itu, serangan fajar juga tidak sesuai dengan nilai-nilai anti korupsi. Penting bagi kita sebagai warga negara untuk bersikap tegas dengan menolak atau menghindari serangan fajar, agar kita dapat menggunakan hak suara sesuai hati nurani, serta mencegah terjadinya tindakan korupsi.
Apa Dampak Negatif dari Serangan Fajar?
Dampak negatif dari serangan fajar antara lain:
- Masyarakat mengalami kerugian selama lima tahun atau selama masa jabatan pemberi serangan fajar berlangsung. Hal ini disebabkan karena janji-janji manis politik belum tentu dapat dipenuhi jika pemberi serangan fajar hanya memikirkan kepentingan diri dan kelompoknya sendiri.
- Serangan fajar dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya korupsi karena pihak pemberi akan melakukan berbagai cara yang melanggar aturan, termasuk melakukan korupsi demi mengembalikan modal (uang) yang dibagi-bagikan saat serangan fajar di periode kampanye.
Apa Sanksi Bagi Pelaku/Pemberi Serangan Fajar?
Dikutip dari UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, disebutkan pada Pasal 523 ayat 1-3 bahwa sanksi pidana diberikan kepada setiap orang, peserta, pelaksana, ataupun tim kampanye yang memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan pada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Berikut ini sanksi pidana terkait serangan fajar jika diberikan pada:
1. Masa Kampanye:
- Penjara maksimal dua tahun
- Denda paling banyak Rp 24 juta
2. Masa Tenang:
- Penjara maksimal empat tahun
- Denda paling banyak Rp 48 juta
3. Hari Pemungutan Suara:
- Penjara tiga tahun
- Denda paling banyak Rp 36 juta
Tidak hanya berhenti pada pidana penjara dan denda, undang-undang juga menjelaskan mengenai aturan diskualifikasi bagi para peserta pemilu yang terbukti melakukan serangan fajar.
Peraturan mengenai diskualifikasi dijelaskan dalam Pasal 285 huruf (a) dan huruf (b), serta Pasal 286 ayat 2. Jika terjadi pelanggaran terkait pemberian materi ini dan telah ada keputusan hukum yang final dari pengadilan, baik calon maupun pasangan calon dapat dieliminasi dari daftar nama peserta pemilu.
Bagaimana Cara Agar Terhindar dari Serangan Fajar?
Agar terhindar dari serangan fajar, kamu dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Menolak dan menghindari segala bentuk pemberian yang dapat mengarah ke serangan fajar menjelang pemilu. Dengan menolak, kamu tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga berkontribusi dalam mencegah terjadinya tindakan korupsi dan kecurangan dalam pemilu.
- Melaporkan kejadian serangan fajar kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) setempat. Kamu juga dapat melaporkannya secara online melalui kanal JAGA (Jendela Pencegahan Korupsi).
- Aktif berpartisipasi dalam menyebarkan pesan kampanye untuk menolak dan menghindari serangan fajar melalui berbagai cara dan media yang tersedia. Misalnya kamu dapat menciptakan konten kreatif untuk mendukung gerakan tolak serangan fajar, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran, pemahaman dan partisipasi orang dalam menyuarakan penolakan terhadap serangan fajar jelang pemilu.
Kampanye tolak serangan fajar ini harapannya menjadi sebuah gerakan yang terus menyebar di masyarakat menjelang pemilu, sehingga kesadaran masyarakat tentang risiko serangan fajar semakin meningkat. Tujuan utamanya adalah agar masyarakat dapat menghindari dan menolak segala bentuk serangan fajar.
Para calon dari berbagai partai politik yang mengikuti pemilu diharapkan juga mampu menahan diri dari dorongan untuk mencapai kemenangan dengan cara curang, seperti melalui praktik serangan fajar yang dapat memicu terjadinya korupsi.
[Kontributor : Gilang Satria Pratama | Editor : Diah Putri]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tanggapi Laporan Tim Hukum 02, Irma Suryani Bantah Lakukan Politik Uang: Saya Bukan Tim Kampanye Isran-Hadi
- KPU Samarinda Siapkan Template Braille untuk Pemilih Difabel di Pilkada 2024
- Tim Hukum Isran-Hadi Kritik Pelaksanaan Debat Kedua Pilgub Kaltim
- Tema Debat Kedua Pilgub Kaltim 2024: Tata Kelola Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Ahli Hukum Tata Negara Unmul Paparkan Frasa Pelantikan di PTUN Banjarmasin, Buktikan Edi Damansyah Belum 2 Periode