Opini

Meninjau Efektivitas Sanksi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Transportasi Umum

Kaltim Today
27 Juni 2022 09:21
Meninjau Efektivitas Sanksi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Transportasi Umum

Oleh: Sheila Maulida Fitri, S.H., M.H (Advokat-Konsultan Hukum)

Masih sangat hangat di jaga maya dengan pengakuan seorang penumpang kereta api yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari sesama penumpang yang duduk bersebelahan dengannya. Berdasarkan bukti rekaman video dan keterangan korban, tindakan itu diketahui masuk kategori perbuatan pencabulan atau pelecehan seksual.

Postingannya viral, sehingga menjadi sorotan, tidak lagi di dunia maya namun juga sorotan media nasional. Hebatnya, korban berani untuk bertindak tegas dan mengadukan perilaku pelaku kepada petugas kereta api sehingga dengan sigap ia dipindahkan dari tempat duduk asalnya. Pasalnya, banyak korban pelecehan seksual yang tidak berani mengadukan dan justru memilih diam karena malu telah menjadi korban pelecehan seksual.

Meski korban tidak mengadukan dan memproses pelaku secara hukum, PT KAI sebagai penyedia jasa layanan transportasi kereta api Indonesia dengan cepat menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan kebijakan berupa sanksi tegas bagi pelaku yaitu memblacklist Nomor Induk Kependudukan (NIK) penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api, sehingga ia tidak akan pernah bisa mendapatkan layanan atau menjadi penumpang kereta api lagi ke depannya. 

Upaya Represif yang Preventif 

Kebijakan PT KAI ini dinilai sangat solutif, responsif, dan tepat sasaran. Pasalnya kebijakan tersebut dikeluarkan bahkan hanya dalam hitungan jam sejak kabar tersebut viral di media sosial. Tentunya kebijakan tersebut tidak dikeluarkan secara serampangan. Namun tetap mempertimbangkan alat bukti serta keterangan saksi yang ada.

Kebijakan ini sangat mungkin memberikan efek jera (detterence effect), tidak hanya bagi pelaku pelecehan seksual yang bersangkutan, tetapi juga bagi orang-orang yang memiliki niat jahat untuk melakukan tindakan serupa di kemudian hari.

Oleh karena itu, meskipun kebijakan ini bersifat represif (menghukum pelaku), namun hal ini sekaligus menjadi upaya preventif (pencegahan) sehingga diharapkan di masa mendatang, tidak ada lagi orang-orang yang berani melakukan tindakan pelecehan/pencabulan di kereta api khususnya mengingat ia akan di-blacklist dan tidak akan bisa lagi memanfaatkan moda transportasi kereta api dalam menunjang mobilitas aktivitasnya di masa mendatang. 

Ekektivitas Sanksi Moral dan Administratif 

Pada kenyataanya, seringkali masyarakat lebih khawatir, takut dan tunduk terhadap sanksi moral, sanksi adat, dan sanksi administratif dibandingkan dengan sanksi hukum pidana. Sanksi moral biasanya berasal dari lingkungan masyarakat dan bentuknya bermacam-macam seperti dikucilkan, diasingkan, dipermalukan, dan lain-lain.

Hal ini bahkan seringkali menjadi jauh lebih efektif, mengingat proses penjatuhan sanksinya tidak harus secara prosedural sebagaimana sanksi pidana ynag harus melalui proses peradilan yang panjang dan memakan banyak waktu dan biaya.

Secara kodrati, manusia diberi akal budi untuk memahami hakikat nilai-nilai dari perilaku manusia. Sehingga dari tindakannya itu, manusia dapat dinilai baik atau tidak oleh manusia lain. Etika menjadi tolak ukur penilaian baik tidaknya perilaku manusia. Ketika sorang manusia sudah dinilai tidak bertetika oleh manusia lain, seringkali menjadi bentuk sanksi moral yang jauh lebih berat dan efektif untuk mencegah suatu perilaku itu berulang. 

Dalam Kacamata Hukum Positif 

Sementara itu, pada Mei 2022 lalu, baru saja disahkan dan diundangkan Undang-Undang No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang sebelumnya telah menjadi sorotan dan perdebatan selama bertahun-tahun, mengingat beberapa tahun terakhir Indonesia menjadi semakin darurat kekerasan seksual.

Dalam kasus ini, apabila korban memutuskan memprosesnya secara hukum, mungkin akan menjadi kasus pertama yang akan diproses dengan menggunakan UU TPKS. Perbuatan tersebut diancam pidana dalam ketentuan Pasal 6 huruf a UU TPKS yaitu Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara ftsik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sekiranya dalam perjalanannya nanti kebijakan tegas ini mampu mereduksi tingkat pelecehan seksual di transportasi umum, maka diharapkan pemangku kebijakan moda transportasi lain dapat mengadopsi kebijakan serupa demi kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna jasa transportasi umum lainnya.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya