Nasional
MK Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun Saat Penetapan KPU
Kaltimtoday.co - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa batas usia minimum bagi calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan ini disampaikan melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menegaskan konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
"Batas usia minimum ini harus dipenuhi pada saat proses pencalonan yang berujung pada penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Saldi dalam sidang Pleno MK di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua mahasiswa, A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta agar Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada menambahkan frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon" untuk memperjelas waktu pemenuhan syarat usia minimum calon kepala daerah.
Saldi menjelaskan, meskipun pasal tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan frasa tersebut, pendekatan sistematis terhadap undang-undang menunjukkan bahwa ketentuan usia minimum selalu diatur dalam bagian yang membahas persyaratan calon.
Putusan MK ini memperkuat ketentuan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati harus berusia minimal 25 tahun. Semua persyaratan ini harus dipenuhi sebelum KPU menetapkan pasangan calon dalam pilkada.
"Dalam hal ini, semua syarat yang diatur dalam Pasal 7 UU 10 Tahun 2016 harus dipastikan terpenuhi sebelum KPU menetapkan pasangan calon," tegas Saldi.
MK juga mencatat bahwa praktik penentuan kelayakan calon kepala daerah selama ini selalu dilakukan pada tahap penetapan pasangan calon, termasuk dalam pilkada serentak yang berlangsung sejak 2015. Hal ini juga berlaku untuk calon anggota legislatif dan calon presiden serta wakil presiden.
Lebih lanjut, MK mengingatkan KPU untuk mengikuti pertimbangan hukum yang telah ditetapkan dalam putusan ini.
"Jika KPU tidak mematuhi pertimbangan ini, calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat berpotensi dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," tambah Saldi.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Kolaborasi JMS dan AJI Samarinda, Wadahi Diskusi Soal Netralitas Pilkada dan Tekankan Jurnalis Bukan Juru Kampanye
- Polda Kaltim Kerahkan 7.000 Personel untuk Operasi Mantap Praja 2024
- Edi-Rendi Yakin Elektabilitas Meningkat Usai Debat Perdana Pilkada Kukar
- Hasil Survei LSI Strategi di PIlkada Kutim 2024: Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi 45,75%, Kasmidi Bulang-Kinsu 34,75%
- Hamdan Zoelva Kritik Putusan PK Mardani H. Maming, Nilai Kekuasaan Kehakiman Terkikis