Samarinda
Mudahkan Koordinasi, BPJS Kesehatan Tempatkan Pegawai di Kantor ATR/BPN Kota Samarinda
Kaltimtoday.co - Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menjadi titik awal penguatan kolaborasi bagi BPJS Kesehatan dengan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, termasuk dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHP) No.5/SE-400.HK.02/II/2022 tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan (JKN) dalam Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Karena Jual Beli.
Untuk memudahkan koordinasi dengan kantor ATR/BPN serta memberikan pelayanan bagi masyarakat, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda menempatkan pegawainya di kantor ATR/BPN Samarinda, pegawai tersebut sebagai media pemberi informasi untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi seputar program JKN-KIS.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Aslamiya, menjelaskan layanan di kantor ATR/BPN Kota Samarinda dibuka selama beberapa hari ke depan. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen BPJS Kesehatan untuk mendukung kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan Inpres Nomor 1/2022.
"Hadirnya layanan BPJS Kesehatan di kantor ATR/BPN untuk memudahkan koordinasi serta memberikan informasi tentang program JKN, seperti cara pendaftaran, cara pengecekan status kepesertaan dan lain-lain, dengan harapan masyarakat yang melakukan jual beli tanah dapat memahami ketentuan baru yang ditetapkan oleh pemerintah," terang Aslamiyah.
Dengan diikutsertakan petugas BPJS Kesehatan dalam layanan di kantor ATR/BPN memperoleh tanggapan positif dari salah satu petugas Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Ardiansyah. Dkirinya mengaku layanan BPJS Kesehatan di kantor ATR/BPN sangat bermanfaat untuk memperoleh informasi tentang program JKN.
"Informasi tentang program JKN sangat kami perlukan sebagai bekal kami dalam menyapaikan persyaratan baru jual beli tanah kepada client kami. Tentang layanan BPJS Kesehatan di kantor ATR/BPN ini sangat membantu, di waktu yang sama saya bisa menyelesaikan urusan di kantor ATR/BPN sekaligus memperoleh informasi tentang program JKN," terang Ardi.
Ardi mengatakan dirinya baru saja meperoleh informasi yang sangat penting untuk mengetahui status kepesertaan, “ternyata pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan sangat mudah dapat dilakukan melalui media sosial seperti WA, Telegram dan Facebook Messenger sehingga sangat membantu kami untuk mengetahui status peserta bagi masyarakat yang melakukan jual beli tanah,” paparnya.
Menyinggung tentang respon masyarakat tentang kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat dalam jual beli tanah, Ardi menyampaikan pada umumnya pembeli tidak mempermasalahkan karena beberapa client-nya telah terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
"Implementasinya mulai 1 Maret 2022 ini, rata-rata client kami tidak mempermasalahkan karena mereka memang sudah terdaftar sebagai peserta JKN, namun ada juga yang menolak karena sudah memiliki asuransi swasta tapi kami jelaskan persyaratan ini sudah menjadi ketentuan dari pemerintah," ujar Ardi.
[EJ | RWT | ADV BPJS KESEHATAN]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media
- HIPMI Gelar Creative Preneur dan Mini Expo, Dorong Ekonomi Kreatif Kaltim Hadapi Pasar IKN
- Tembus 424 Laporan, Ombudsman Kaltim Fokus Berikan Solusi Non-Litigasi