Kaltim
Mulai Hari Ini, Pemprov Kaltim Resmi Terapkan PTM 50 Persen
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, mulai Senin (14/2/2022).
Pada Jumat (11/2/2022), Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi telah meneken Surat Edaran (SE) Gubernur No. 421/0929/Disdikbud.I/2022 tentang pembelajaran tatap muka dan menyesuaikan sistem kerja pada satuan pendidikan jenjang SMA/MA, SMK dan SLB di Bumi Etam.
“Surat edaran ini resmi diterbitkan Pemprov Kaltim mulai berlaku Senin, 14 Februari 2022 sampai berakhirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19,” terang Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim, HM Syafranuddin.
Juru Bicara Pemprov Kaltim itu menjelaskan, SE tersebut mengatur pelaksanaan PTM terbatas 50 persen dengan durasi maksimal empat sampai enam jam pelajaran.
Baca Juga: OJK Kaltim Kaltara Ingatkan Waspada Penipuan, Dana Kerugian Masyarakat Kaltim Mencapai Rp139 Miliar
Baca Juga: Isra Mi'raj dan Arsitektur Peradaban Global: Transendensi, Etika, dan Arah Baru KemanusiaanView this post on InstagramBaca Juga: Mulai 2026, Pemprov Kaltim Bebaskan UKT Mahasiswa di Semua Semester Lewat Program GratispolBaca Juga: Blue Carbon: Harapan Baru Perdagangan Karbon
Untuk tenaga pendidik, dapat menyesuaikan jadwal pembelajaran yang telah diatur pada masing-masing satuan pendidikan atau sekolah.
“Termasuk, pengaturan waktu kerja bagi tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen,” tandasnya mengakhiri.
Kebijakan ini diambil menyambung trend peningkatan kasus Covid-19 yang belum menunjukan penurunan. Menurut data Satgas Covid-19 Kaltim, terdapat kasus baru positif 510 orang per Minggu (13/02/2022). Dengan rincian, Balikpapan 210 kasus, Samarinda (101), Kutai Timur (49), Bontang (61), Kutai Kartanegara (7), Penajam Paser Utara (16), Berau (19) dan Kutai Barat (7).
Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut Pemprov Kaltim meminta, pelaksanaan PTM terbatas agar tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
"Tentunya kami berharap kegiatan PTM ini tidak menimbulkan cluster baru, sehingga perlu pengawasan ketat," kata Syafranuddin.
[NON | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara
- Kuba Rilis Identitas 32 Perwira yang Tewas dalam Serangan AS di Venezuela, AS Bela Tindakannya
- Chelsea Berikan Kontrak Enam Tahun ke Manajer Baru Liam Rosenior









