Opini

Omnibus Law Investasi dan Ekonomi Kerakyatan

Kaltim Today
13 Februari 2020 11:56
Omnibus Law Investasi dan Ekonomi Kerakyatan
Muhammad Arman, Direktur Advokasi Hukum dan HAM, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). (Ist)

Oleh: Muhammad Arman (Direktur Advokasi Hukum dan HAM, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara)

Presiden Jokowi menandai periode kedua pemerintahannya dengan menandaskan pembangunan SDM dan infrastruktur, penyederhanaan regulasi dan birokrasi, serta tansformasi ekonomi sebagai program prioritasnya.  Jokowi optimis program tersebut mampu membawa Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki pendapatan 27 juta/kapita/bulan dan dapat keluar dari jebakan sebagai negara kelas menengah dan menempati lima besar ekonomi dunia dengan angka kemiskinan nol persen pada 2045.

Arahan presiden dalam narasi RPJPMN 2020-2024 memprioritaskan lima strategi  dalam pelaksanaan misi Nawacita dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045 yang mencakup: Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi. Arahan presiden secara eksplisit menyatakan perlunya perluasan investasi untuk membuka lapangan kerja dengan cara memangkas perijinan, pungli dan regulasi yang dapat menghambat investasi.

Pemerintah berdalih bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi  global yakni adanya ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global serta dinamika perubahan geopolitik di berbagai belahan dunia, yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya sekitar 5% dalam lima tahun terakhir.

Pemerintah mengamini bahwa lambatnya pertumbuhan ekonomi terjadi akibat tumpang tindih regulasi dan efektifitas investasi yang sangat rendah. Untuk mengatasi kelambanan tersebut, pemerintah melalui Kemenko Perekonomian pada 20 Januari 2020, memaparkan terdapat 79 UU yang terdampak untuk penyusunan omnibus law kemudahan berinvestasi di Indonesia. Target perluasan investasi ini diiringi dengan cara penyederhanaan birokrasi untuk pelayanan dan kemudahan pemberian izin investasi. Langkah ini diyakini sebagai cara jitu untuk mencapai Indonesia berpenghasilan menengah-tinggi yang sejahtera, adil, dan berkesinambungan.

Rasa Orde Baru

Maria Farida (2019), menyatakan nuansa pembentukan omnibus law seakan mengembalikan situasi Indonesia pada era orde baru,  ketika Presiden Soeharto menetapkan PP No.20/1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan yang tidak  hanya melanggar tradisi pembentukan UU dan mengubah berbagai muatan materi berbagai UU, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 UUD 1945.

Selain itu, sejarah mencatat penyebab keterpurukan Indonesia diakibatkan karena kebijakan yang dirumuskan lebih berorientasi pada kepentingan modal asing yang mengalahkan kepentingan warganya terutama masyarakat adat, petani, nelayan tradisional, buruh tani dan lain-lain yang sebagian besar tinggal di pedesaan sebagai kelas paling bawah dalam bangunan ekonomi Indonesia (Dwi Astuti; 2007). Ideologi pembangunan yang telah terbukti gagal dijalankan oleh rezim orde baru dalam menyejahterakan rakyat, bahkan secara nyata telah menciptakan ketimpangan agraria dan kesenjangan sosial-ekonomi yang sampai saat masih kita rasakan dampaknya.

Perampasan wilayah masyarakat adat atas nama pembangunan berdampak secara signifikan terhadap kemiskinan struktural. Kehilangan wilayah adat tidak hanya berarti kehilangan sumber-sumber ekonomi, tetapi juga berakibat pada penghancuran ekonomi, sosial dan politik serta identitas budaya masyarakat adat. Data BPS (2014) menyebutkan sekitar 8.643.228 Kepala Keluarga (KK) menggantungkan hidupnya dari SDA dan secara tegas menyebutkan bahwa kantong-kantong kemiskinan masyarakat berada di dalam dan sekitar kawasan hutan serta di lokasi konsesi-konsesi perkebunan dan pertambangan.

Pepesan Kosong

Berbagai studi terkini sesungguhnya menunjukkan bahwa kehadiran investasi skala besar sesungguhnya tidak berdampak secara signifikan bagi pendapatan negara dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Studi Auriga (2017) menunjukkan penerimaan negara dari pajak lahan perkebunan kelapa sawit hanya sekitar Rp 1,8 juta/hektar atau Rp 182/meter persegi, jauh lebih kecil dari jumlah pembayaran pajak bumi dan bangunan yang dibayar oleh orang miskin di daerah perkotaan sebesar Rp 100-200 ribu per 100 meter persegi. Selain itu, negara juga mengalami kerugian dari penerimaan pajak sebesar Rp 434,5 milyar karena tumpang tindih lahan.

Sedangkan di sektor pertambangan, negara kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 15,9 trilyun. Jumlah kerugian negara akibat pembalakan liar bahkan mencapai Rp 35 triliun akibat land clearing izin usaha pertambangan. Lebih dari 15 juta jiwa (13,20%) penduduk desa masih berada di bawah garis kemiskinan (Studi GNPSDA; 2012).

Riset Karsa dan CRU (2018) menyebutkan bahwa biaya konflik tanah dan SDA akibat masuknya konsesi perkebunan kelapa sawit berkontribusi pada meningkatnya angka kemiskinan akibat hilangnya lahan masyarakat adat dan lokal yang dikonversi menjadi HGU perkebunan skala besar. Dampak utama yang dirasakan masyarakat adalah adanya penambahan biaya tinggi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, karena sumber-sumber kebutuhan rumah tangga lebih mudah didapatkan sebelum masuknya perusahaan.

Hal ini menunjukkan bahwa narasi kesejahteraan rakyat dengan kehadiran investasi ibarat nyanyian pepesan kosong. Kehadiran investasi bukanlah ''jurus sapu jagad'' untuk mengatasi kesenjangan ekonomi, bahkan berpotensi kuat menciptakan pengangguran,  kantong-kantong kemiskinan baru, korupsi dan kerugian negara.

Melanggengkan Konflik

Catatan akhir tahun KPA (2019) menyebutkan telah terjadi letusan konflik agraria dengan luasan wilayah konflik mencapai 734.239,3 hektar. Outlook HuMa (2020) mencatat hingga Desember 2019 telah terjadi 346 konflik sumber daya alam dan agraria yang berlangsung di 166 kabupaten/kota di 32 provinsi. Dari total 346 konflik tersebut, luas arealnya mencapai 2.322.669,325 hektar serta melibatkan 1.164.175 jiwa masyarakat adat dan lokal. Hal ini makin diperparah dengan cara penanganan konflik agraria yang disertai dengan tindakan brutalitas aparat di wilayah-wilayah konflik terhadap masyarakat adat yang mempertahankan tanah dan wilayah adatnya.

Data Kementerian ATR/BPN (2018), menyatakan bahwa tidak kurang dari 8.500 kasus sengketa dan perkara pengadilan terkait pertanahan tersebar di seluruh wilayah provinsi di Indonesia. Konflik yang melibatkan badan usaha (perusahaan) menempati urutan pertama yaitu sebesar 18 persen dan instansi pemerintah sebesar 15,8 persen.

Konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam ini makin diperparah dengan lahirnya UU sektoral SDA dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) yang saling tumpang tindih yang mana norma-norma pengaturannya bahkan sangat jauh dari standar perlindungan masyarakat marjinal, pemulihan hak dan prinsip keadilan sosial (Kajian Tim Harmonisasi UU SDA-LH; GNPSDA 2018).

Kajian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) pada 2019, mengkonfirmasi bahwa kelemahan utama sistem perundang-undangan di Indonesia terjadi karena tidak terintegrasinya perencanaan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan.

Selain itu, perkembangan hingga saat ini menunjukkan adanya kecenderungan peraturan perundang-undangan menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur. Ketidaktaatan terhadap materi muatan tersebut memunculkan persoalan “hiper-regulasi”. Hal ini diperburuk dengan tidak adanya prosedur pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan serta ketiadaan lembaga khusus yang menangani seluruh aspek dalam sistem peraturan perundang-undangan.

Dengan situasi demikian, gagasan pembentukan omnibus law investasi tanpa didahului oleh penataaan regulasi yang menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak rakyat termasuk kelompok masyarakat adat dan kelompok marginal lainnya, tak ubahnya akan menjadi predator yang siap memangsa rakyatnya sendiri.

"Gagasan omnibus law investasi tanpa jaminan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak rakyat hanya akan menjadi predator yang siap memangsa rakyatnya sendiri." - Muhammad Arman,

Direktur Advokasi Hukum dan HAM, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Omnibus law investasi yang mengesampingkan bentuk-bentuk keragaman ekonomi masyarakat yang majemuk merupakan wajah manis dari hukum represif. Sungguh ancaman yang sangat serius bagi keberlangsungan demokrasi dan keadilan sosial. Anomali dari rezim pemerintahan orang baik.

Ekonomi Kerakyatan

Studi valuasi ekonomi AMAN bekerjasama dengan Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, dan Insitut Pertanian Bogor (2018) di enam wilayah masyarakat adat menunjukkan bahwa tanpa kehadiran perusahaan, pendapatan per tahun masyarakat adat jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Regional (UMR). Nilai ekonomi dari jasa lingkungan yang selama ini tidak dimanfaatkan ternyata memiliki potensi yang jauh lebih besar daripada nilai sumber daya alam yang dimanfaatkan secara langsung.

Efek positif lahirnya regulasi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dapat memperbaiki iklim dan kepastian investasi yang muncul dari ketidakpastian hukum atas hak-hak masyarakat adat

Jimly Assihidqie (2015), menyatakan bahwa amanat sila kelima Pancasila tentang keadilan sosial seharusnya dijadikan rujukan utama dalam semua kebijakan pembangunan. Pemerintah seringkali berdalih bahwa melalui kehadiran program-program pengentasan kemiskinan melalui investasi skala besar, urusan mengenai pengangguran dan kemiskinan telah selesai. Padahal kehadiran investasi skala besar tersebut justeru berpotensi kuat menciptakan konflik, memperlebar jurang kemiskinan dan pengangguran.

Sudah saatnya Indonesia kembali pada cita-cita pendirian bangsa dan khittah konstitusi dalam mencapai kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Kembali ke falsafah ekonomi kerakyatan, ekonomi gotong-royong “dari, oleh dan untuk rakyat,” ruh jiwa ekonomi bangsa yang telah lama ditinggalkan. (*)

*) Opini penulis ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi kaltimtoday.co

 



Berita Lainnya