Nasional
Panduan Lengkap Mendapatkan Subsidi Nonenergi dari Pemerintah

Kaltimtoday.co - Pemerintah menyediakan berbagai subsidi nonenergi sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat dan pelaku usaha di berbagai sektor, mulai dari pertanian hingga transportasi. Program ini bertujuan untuk meringankan beban biaya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta sektor usaha.
Berikut adalah cara mendapatkan subsidi nonenergi serta syarat yang harus dipenuhi.
Jenis Subsidi Nonenergi dan Cara Mendapatkannya
1. Subsidi Pupuk
Subsidi ini diberikan untuk membantu petani memperoleh pupuk dengan harga lebih terjangkau guna mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional.
Cara Mendapatkan Subsidi Pupuk:
- Terdaftar sebagai petani resmi di wilayah setempat.
- Bergabung dalam kelompok tani yang diakui oleh pemerintah.
- Mengajukan permohonan melalui kelompok tani atau dinas pertanian setempat.
Persyaratan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Tanda Anggota (KTA) kelompok tani.
- Lahan pertanian yang dikelola secara aktif.
2. Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pemerintah memberikan subsidi bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga rendah.
Cara Mendapatkan KUR Bersubsidi:
Mengajukan permohonan ke bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk pemerintah sebagai penyalur KUR.
Persyaratan:
- Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
- Melengkapi dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha.
3. Public Service Obligation (PSO) di Sektor Transportasi
Subsidi PSO bertujuan untuk menjaga tarif layanan transportasi tetap terjangkau, terutama untuk kelas ekonomi seperti layanan kereta api dan angkutan umum tertentu.
Cara Mendapatkan:
Masyarakat secara otomatis menikmati subsidi ini saat menggunakan layanan transportasi yang termasuk dalam program PSO.
Persyaratan:
Tidak ada persyaratan khusus bagi penumpang, namun subsidi ini umumnya berlaku untuk kelas ekonomi atau layanan yang ditentukan oleh pemerintah.
4. Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)
Subsidi ini diberikan sebagai insentif pajak bagi sektor usaha tertentu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama dalam situasi khusus seperti pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Cara Mendapatkan Pajak DTP:
Mengajukan permohonan ke kantor pajak atau melalui sistem online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Persyaratan:
- Terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Beroperasi di sektor usaha yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan insentif DTP.
- Melengkapi dokumen pendukung seperti laporan keuangan dan dokumen perpajakan lainnya
Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan ketentuan subsidi nonenergi ini, disarankan menghubungi instansi pemerintah terkait atau mengunjungi situs web resminya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Durasi Program PPDS di Indonesia, Ini Lama Studi Berdasarkan Spesialisasi
- Harga Emas Antam Tembus Rp 1,9 Juta, Rekor Tertinggi Jelang Rp 2 Juta per Gram
- Pengemudi Ojol Bakal Diakui sebagai UMKM, Bisa Dapat Subsidi hingga Akses KUR
- Lampu Jalan Kerap Rusak, Dishub Berau Bakal Evaluasi Kondisi PJU
- Tiga Program Prioritas Kelurahan Loa Ipuh pada 2025: Sungai, Stunting, dan Sampah