Daerah
Pangkas Tahapan Kenaikan Pangkat ASN, Pemprov Kaltim Dorong Birokrasi yang Lebih Efektif
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan reformasi sistem kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan ASN kepada masyarakat.
Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno mengatakan, saat ini persaingan di dalam birokrasi semakin ketat. yang semakin ketat di lingkungan birokrasi Benua Etam. Oleh sebab itu, Deni menekankan perlunya adaptasi terhadap dinamika persaingan ini untuk memastikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Menurutnya, ASN tidak hanya bertugas sebagai pelayan semata, tetapi juga sebagai penunjang efisiensi dan kualitas layanan publik.
"Dalam menghadapi tuntutan zaman, fungsi ASN menjadi kunci dalam mempercepat dan menyempurnakan pelayanan publik," katanya, dilansir dari situs resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim.
Selanjutnya, Deni menjelaskan bahwa peningkatan kompetensi pegawai menjadi fokus utama sebagai bagian dari evaluasi kinerja.
Selain itu, terdapat perubahan signifikan dalam proses kenaikan pangkat ASN, yang sebelumnya melalui 14 tahapan, kini disederhanakan menjadi hanya menjadi 2 tahap.
Upaya Pemprov Kaltim untuk memperbaiki dan meningkatkan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN juga terus dilakukan, mengingat pentingnya merit sebagai pedoman utama dalam pengelolaan ASN yang efektif.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Hasil Piala Afrika: Pantai Gading Comeback Lawan Gabon, Berikut Jadwal Lengkap 16 Besar
- Timeline Lengkap Operasi Militer AS di Dekat Venezuela dan Serangan ke Kapal Diduga Penyelundup Narkoba
- Dari Sydney hingga Gaza, Begini Kontras Dunia Menyambut Tahun Baru 2026
- Viral Data Alumni UHO di PDDikti Diduga Berubah, DPR Minta Kemendiktisaintek Audit Sistem
- TPST 1 IKN Olah Sampah Jadi Energi, Kapasitas 74 Ton per Hari









