Advertorial

Pemenuhan Tujuh Indikator Eleminasi Kawasan Kumuh di PPU Sesuai Permen PU

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 16 Juli 2024 16:02
Pemenuhan Tujuh Indikator Eleminasi Kawasan Kumuh di PPU Sesuai Permen PU
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU, Khairil Achmad. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan kumuh. 

Langkah tersebut dilakukan dengan mematuhi tujuh indikator kawasan kumuh yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 18 Tahun 2018.

Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU, Khairil Achmad, menjelaskan bahwa indikator-indikator tersebut mencakup penataan bangunan, jalan, drainase, sanitasi, air bersih, dan elemen-elemen lainnya yang krusial dalam menciptakan lingkungan yang layak huni. 

"Jadi kalau kumuh sendiri itu kan ada tujuh indikator, sesuai dengan Permen PU Nomor 18 tahun 2018 nah itu yang bisa kita tangani untuk pemukiman kumuh terkait penataan bangunan, jalan, drainase, sanitasi, air bersih dan lainnya," ujar Khairil.

Dalam upaya penanganan kawasan kumuh, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga turut andil. Khairil menjelaskan bahwa luas wilayah yang masuk dalam kategori kawasan kumuh di PPU mencapai 39 hektare, yang mana hal ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi karena luasannya melebihi 10 hektare. 

"Untuk luasannya sendiri, karena per wilayah itu luasannya di atas 10 hektare itu masih masuk di kewenangannya Pemerintah Provinsi," tambahnya.

Khairil juga menegaskan bahwa kawasan kumuh yang teridentifikasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2023 meliputi Kelurahan Maridan dan Penajam. Upaya penataan di kedua wilayah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat setempat. 

"Kalau untuk total luasan itu sendiri kurang lebih 39 hektare sekian untuk kawasan kumuh kita sesuai SK Bupati Tahun 2023 tercantum untuk Kelurahan Maridan dan Penajam," jelas Khairil.

Penanganan kawasan kumuh bukanlah tugas yang mudah. Diperlukan kerjasama dan sinergi antara berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat, pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi. 

Dengan mematuhi tujuh indikator yang ditetapkan dalam Permen PU, diharapkan upaya penataan kawasan kumuh dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya