Advertorial
Pemkab Kukar Dapat Insentif Fiskal Pengendalian Inflasi Kemenkeu Rp 9,8 Miliar
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kutai Kartanegara (Kukar) merupakan salah satu dari 33 daerah yang mendapatkan insentif fiskal pengendalian inflasi daerah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Insentif tersebut diterima oleh Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat saat Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal di Jakarta Pusat dan diserahkan langsung Menkeu, Sri Mulyani dan Mendagri, Tito Karnavian, Selasa (3/10/2023).
Penyaluran insentif ini sudah kedua kalinya pada tahun anggaran 2023. Kali ini, anggaran yang digelontorkan untuk 33 daerah sebesar Rp 330 miliar.
Dalam sambutannya, Sri Mulyani menyebutkan yang menerima insentif fiskal pengandalian inflasi diperuntukkan untuk daerah yang memiliki kinerja baik. Namun insentif yang diterima dapat berubah seiring waktu.
“Pemerintah daerah sekarang diberikan banyak insentif dalam rangka memberikan motivasi untuk melakukan hal-hal yang benar”, kata Menkue RI.
Dia menjelaskan, pemberian insentif fiskal dibagi berdasarkan beberapa kategori untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah di tiap-tiap kategori.
Selain itu, Kemenkeu juga memberikan insentif untuk percepatan belanja daerah dan dukungan pengunaan produk dalam negeri. Masing-masing daerah mendapat dana sebesar Rp 750 miliar.
Sementara itu Asisten I Setkab Kukar, Taufik menambahkan, pemerintah mendapat insentif fiskal sebesar Rp 9,8 miliar. Nantinya, dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyakat dalam menekan inflasi.
“Contohnya bantuan dalam bentuk operasi pasar untuk meredam harga bahan kebutuhan pokok yang ada di wilayah Kukar sehingga harga tetap stabil dan aman pada masyarakat,” sebut mengakhiri.
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Cara Gabungkan NIK dan NPWP, Imbauan Ditjen Pajak Sebelum 31 Desember 2023
- Bank bjb dan DJKN Kementerian Keuangan RI Kolaborasi untuk Optimalisasi Lelang Aset
- Pemkab Kukar Kembali Dapat Insentif Fiskal dari Kemenkeu Sebesar Rp 11,6 Miliar
- Optimalisasi Pajak Daerah Kaltim, Pansus Raperda Serahkan Laporan, Tunggu Evaluasi Kemenkeu dan Kemendagri
- Otorita IKN dan Kemenkeu Bahas Percepatan Pembangunan Smart Village Berbasis Inovasi