Kukar

Pemkab Kukar Kucurkan Dana Parpol 2021

Kaltim Today
01 Juni 2021 16:21
Pemkab Kukar Kucurkan Dana Parpol 2021
Kepala Badan Kesbangpol Kukar. Rinda Desianti. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Partai politik yang kadernya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kutai Kartanegara (Kukar) akan mendapatkan bantuan keuangan (Bankue) 2021 dari pemerintah.

Setiap tahun Bankue memang dianggarkan oleh pemerintah untuk menunjang program partai politik yang memiliki kursi.

Sebelumnya, 10 partai politik di Kukar sudah menyampaikan permohonan bankeu kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Namun, tahap pencairan belum dilakukan karena harus diverifikasi berkas terlebih dahulu.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti kepada Kaltimtoday.co, Selasa (01/06/2021). Dia mengatakan, tahap verifikasi kelengkapan berkas akan dilaksanakan dalam minggu ini dengan melibatkan Kesbangpol, BPKAD, KPU dan Inspektorat.

"Besaran bantuan yang diterima berdasarkan jumlah perolehan suara partai politik. Satu suara bantuan dikenakan sebesar Rp3.800 rupiah" kata wanita disapa Rinda ini.

Setelah proses verifikasi selesai, selanjutnya dokumen tersebut langsung disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar. Untuk mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) yang kemudian otomatis masuk ke rekening masing-masing. Sedangkan proses pencairan bankue tidak membutuhkan waktu lama, mungkin seminggu dah cair.

"Sebelum pencairan, ada penandatangan berita acara bantuan keuangan antara Bupati Kukar dan partai politik," jelasnya.

Rinda menyebutkan, 100 persen bankue yang didapatkan, minimal 60 persen anggaran untuk kegiatan pendidikan politik, sedangkan 40 persen kebutuhan administratif, jadi tidak boleh sebaliknya.

Makanya, salah satu usulannya harus menyertakan rencana kegiatan anggaran selama 2021. Nah, usulan tersebut tidak boleh berubah, jadi apa yang diusulkan harus terealisasi, kalau berubah mereka wajib mengembalikan. Memastikan anggaran tersebut, BPK juga akan melihat dan memeriksa supaya anggaran sesuai rencana kegiatan.

"Kegiatan pendidikan politik itu minimal 60 persen dan gak boleh kurang kalau administratif boleh kurang dari 40 persen. Begitulah perlakuan keseluruhan anggaran yang diterima," tutur Rinda.

Adapun verifikasi dilakukan meliputi perolehan suara yang dikeluarkan oleh KPU, Laporan Hasil Pemeriksaan tahun lalu yang dikeluarkan BKP, NPWP, rekening bank, surat pernyataan bertanggung jawab mutlak dan rencana kegiatan anggaran Bankue.

Sedangkan, partai politik yang tercatat memiliki kursi di DPRD Kukar yakni Golkar, PDIP, Gerindra, PAN, PKS, PKB, Nasdem, PPP, Perindo, dan Hanura.

[SUP | NON]



Berita Lainnya