Samarinda

Pengadaan Tanah untuk Ganti Rugi Lahan Masyarakat di Jalan Nusyirwan Ismail Sedang Diproses

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 07 April 2023 16:56
Pengadaan Tanah untuk Ganti Rugi Lahan Masyarakat di Jalan Nusyirwan Ismail Sedang Diproses
Ruas jalan di Jalan Nusyirwan Ismail eks Ring Road Samarinda. IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pengadaan tanah segera dilakukan dalam rangka ganti rugi lahan masyarakat yang kini sudah menjadi jalan umum, yakni Jalan Nusyirwan Ismail eks Jalan Ring Road Samarinda. 

Pemprov Kaltim sudah membahas hal tersebut bersama Kejati Kaltim. Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR-PERA Kaltim, R Hariadi Purwatmoko mengungkapkan, sudah melakukan rapat teknis pelaksanaan pengadaan tanah. 

"Jadi masih rapat teknis pengadaan tanah di Jalan Ring Road II saja," ucap Hariadi. 

Sejumlah hal teknis yang masuk sebagai pembahasan, ada kaitannya dengan tahapan yang bakal dilaksanakan Dinas PUPR-PERA Kaltim dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lewat Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kaltim. 

Saat ini, pihaknya telah tuntas mengukur dan menginventarisir dokumen untuk data awal yang nantinya akan diserahkan ke Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kaltim. 

"Ini sudah ada di tahap penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Ini jadi tindak lanjut dari pengukuran tanah yang lalu," sanbungnya. 

Proses penyelesaian DPPT juga sembari menjalani konsultasi dengan pihak Kejati dan Kanwil BPN Kaltim. Konsultasi yang dimaksud mengacu pada ketentuan hukum dan proses pengadaan ganti rugi nanti. 

"Selesai lebaran baru dilanjut ke tahapan selanjutnya yaitu masukan DPPT ke BPN," tambah Hariadi. 

DPPT adalah bahan perkiraan harga untuk diusulkan. Kemudian, BPN akab menindak lanjut. Dia berharap, prosesnya bisa berjalan cepat dan selesai lebih cepat. 

"Selesai dari pihak pertanahan, nanti akan diukur ulang untuk tahu apakah ada atau tidak ada sengketa. Termasuk tumpang tindih dari ahli waris dan lainnya. Ini kita jalankan sesuai arahan gubernur," bebernya.

Jika nanti sudah ada kesepakatan harga antara Pemprov Kaltim dan masyarakat, ganti rugi akan langsung dilakukan. Dia berharap, kedua belah pihak bisa sepakat. Jika tidak, maka prosesnya akan agak sulit.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya