Advertorial
Soal Tuntutan Program Plasma, DPRD Minta PT KMS dan Masyarakat Buluminung Tempuh Jalur Damai
Kaltimtoday.co Penajam - Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) tempuh jalur mediasi demi tuntaskan perkara masyarakat Kelurahan Buluminung dan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS).
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor, pertemuan tersebut mewadahi masyarakat Kelurahan Buluminung yang menuntut PT KMS segera merealisasikan program plasma dan mencabut laporan polisi oleh salah satu warga.
Pihak PT KMS mengaku, telah mengganti rugi tanah masyarakat dengan sapi. Namun hal itu diniliai warga Buluminung tidak sesuai dengan nilai yang telah direnggut.
“Pihak ahli waris menuntut kebun plasma. Jika tidak dipenuhi, kami meminta hak tanah kami,” tutur perwakilan ahli waris yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Ketua DPRD PPU lantas meminta penyelesaian agar ada titik terang dan masyarakat mendapatkan solusi. Dalam agenda ini, pihaknya mencoba menjembatani kedua belah pihak.
“Kami meminta kepada pihak PT KMS kalau bisa ada perdamaian, jika perlu ada restorative justice,” tutur Syahrudin pada Selasa (11/4/2023).
Pihaknya juga memandang kasus ini murni bukan tindakan kriminal. Hanya ada hak-hak masyarakat yang ingin dipenuhi atas janji perusahaan berupa kebun plasma.
Pada saat RDP, Syahrudin mengungkap bahwa masalah subtansi yang sebenarnya ada pada ahli waris yang memiliki hak namun tidak dipenuhi oleh PT KMS.
Ia melihat bahwa masyarakat hanya meminta adanya pergantian lahan yang pernah dia kuasai secara turun temurun walaupun legalitasnya tidak ada. Padahal, tanah tersebut jelas milik masyarakat adat di sana.
“Mereka sudah bermukim bertahun-tahun secara turun temurun dan itu haknya mereka sebagai peninggalan orangtua mereka. Ketika diambil yah pasti kehidupan mereka terganggu dan itulah yang dituntut masyarakat supaya diberikan haknya,” tegasnya.
Dalam pengakuan PT KMS, pihaknya menyediakan lahan seluas 35 hektare. Sementara menurut Ketua DPRD PPU, lahan yang disediakan seharusnya 126 hektare sebagai kewajiban mereka.
“Saya kira 126 hekare yang harus diselesaikan karena ini kewajiban perusahaan 20 persen kebun plasma dari total 800an hektare itu,” rentetnya.
Dalam menuntut hak ini, ada beberapa masalah yang terjadi. Selain masalah portal, ada permasalahan hukum masyarakat yang dibahas, sebab hal itu sudah berulang kali dilaporkan.
“Itu dianggap sebuah efek jera supaya tidak lagi dilaporkan, tetapi kalaupun polisi tidak menyatakan ini memiliki unsur hukum, nanti di pengadilan diuji apakah ini bersalah atau tidak,” tambahnya.
Menurut hemat Syahrudin, pihaknya juga melihat perusahaan ini harus proaktif menyelesaikan masalah ini. Selain mengenai tuntutan kebun plasma, permasalahan hukum juga turut harus dituntaskan.
“Kesimpulan rapat, kami meminta kepada pihak perusahaan melakukan perdamaian kepada masyarakat. Catatan-catatan atas persyaratan yang sudah disampaikan,” pungkasnya.
[RWT | ADV DPRD PPU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Komisi II Tekankan Pentingnya Pasca Panen dan Pola Tanam untuk Kualitas Beras Premium di PPU
- Pajak Sarang Walet Masih Jadi Kendala, DPRD PPU Soroti Ketiadaan Aturan Khusus
- DPRD PPU Minta DLH Segera Persiapkan TPA yang Lebih Representatif
- Hindari Keterlambatan, DPRD PPU Tegaskan Lelang Proyek Besar Harus Dilakukan di Awal Tahun
- Syahrudin M Noor Sebut Kolaborasi Jadi Kunci Maksimalkan Serapan Tenaga Kerja Lokal di PPU