Kaltim
Pj Gubernur Pengganti Isran Noor Dilantik 2 Oktober di Jakarta, Anggota DPR hingga Kepala Daerah Se-Kaltim Diundang
Kaltimtoday.co - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim bakal dilantik 2 Oktober. Pelantikannya bersamaan dengan Pj Gubernur Sumatera Selatan.
Isran Noor dan Hadi Mulyadi bersama anggota DPR RI, DPD RI, dan kepala daerah, Forkopimda di Kaltim diundang untuk menghadiri pelantikan Pj Gubernur Kaltim.
Pelantikan ini digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tepat sehari setelah berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Hadi Mulyadi pada 1 Oktober 2023.
Berdasarkan surat undangan nomor 100.2.1.3/5230/SJ yang beredar, pelantikan Pj Gubernur Kaltim akan digelar pukul 08.00 WIB di Sasana Bhakti PRaja Lantai 3 Gedung C Kemendegari, Jalan Medan Merdeka Utara, No 7, Jakarta Pusat. Undangan yang hadir diminta menggunakan pakaian sipil lengkap (PSL) dan peci nasional.
Undangan yang dikirim pada 28 September 2023 itu ditandatangani Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro.
Diketahui, nama Akmal Malik disebut-sebut bakal jadi Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim. Dia adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam beberapa hari mendatang, masa jabatan Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi akan berakhir meninggalkan kursi kekuasaan gubernur kosong.
Sejak awal September, DPRD Kaltim telah mengusulkan lima nama sebagai kandidat Pj Gubernur kepada Kemendagri. Selain Akmal Malik, nama-nama seperti Rektor Unmul, Abdunnur, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Sekda Kaltim Sri Wahyuni, dan Deputi Sosial dan Budaya Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Alimuddin juga masuk dalam daftar tersebut.
Kendati demikian, Gubernur Kaltim Isran Noor enggan berkomentar banyak. Dia menegaskan, terkait keputusan siapa yang akan menjadi Pj Gubernur adalah wewenang pemerintah pusat. Alias Kemendagri.
"Itu tidak boleh ikut campur, kita juga tidak etis kalau aku ada harapan untuk Pj-nya siapa," ujar Isran Noor, Selasa (26/9/2023).
Sementara itu, Hadi Mulyadi menyatakan bahwa terkait putusan Pj Gubernur adalah wewenang pemerintah pusat. Dalam hal ini, Pemprov Kaltim tak bisa mengintervensi keputusan itu.
"Jadi pemerintah daerah khususnya Kaltim tentu tidak bisa mengintervensi keputusan tersebut," ujar Hadi.
Hadi juga mengatakan, siapapun Pj-nya, dipastikan datang dari PNS eselon 1. Dia juga menyebut, seorang Pj juga pasti tahu bagaimana mengatur negara. Program ke depan sebagai pimpinan Kaltim sementara juga akan diserahkan seutuhnya kepada Pj yang bersangkutan.
"Karena siapapun Pj-nya pasti diakan dari eselon 1, dan pasti tahu bagaimana mengatur negara jadi saya kira tidak ada masalah dan aman saja," sambungnya.
[TOS]
Related Posts
- MA Tolak Kasasi Dendi-Alif, Tim Edi-Rendi Ajak Jaga Demokrasi Sehat
- Ancaman Siber Meningkat, Pilkada Serentak 2024 Jadi Fokus Mitigasi Keamanan Digital
- Satpol PP Kaltim Tingkatkan Standar Perlindungan Kebakaran Lewat RISPK 2024
- Razia Kendaraan ODOL di Stadion Batakan, Dishub Kaltim Beri Sanksi Tegas
- Tim Rudy-Seno Keberatan Dukungan Ormas Garda Prabowo ke Isran-Hadi, Sebut Pelanggaran Norma dan Etik