Kaltim
Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu 25 Kilogram Tujuan Balikpapan dan Parepare
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Polda Kaltim kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram. Sabu ini rencananya bakal diedarkan di Balikpapan dan Parepare.
Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di depan lobi Markas Polda Kaltim oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Selasa (11/5/2021).
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak dalam konferensi pers tersebut menjelaskan, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan sebuah perahu motor bermuatan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kg di dermaga kapal nelayan kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar Baru Balikpapan Timur. Kapal motor itu diawaki oleh tersangka L.O.A.M (motoris), L.O.S.L (ABK), dan S (ABK).
Baca Juga: Rp73,2 Miliar Program REDD+ CGF Kaltim, 64 Persen untuk Masyarakat dan Perlindungan LingkunganLihat postingan ini di Instagram
"Setelah diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari Sebatik, Nunukan atas suruhan bosnya yang ada di Pare-Pare, Sulsel. Rencananya 12 kilogram itu akan diturunkan di Balikpapan dan 13 kilogram lagi di Parepare,” jelas dia.
“Sekitar 10 menit setelah penangkapan tiga tersangka, kemudian diamankan lagi 2 tersangka A.A.T dan R.A.A di Jembatan Manggar yang bertugas untuk mengambil Sabu 12 kilogram dari L.O.A.M. dkk untuk dibawa ke Samarinda,” tambahya
Jika dikonversikan, paparnya, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan 125.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah perahu motor, 5 buah handphone, 2 unit sepeda motor dan 1 buah tas ransel.
Kelima tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.
[TOS]
Related Posts
- BPC HIPMI Balikpapan Gelar Gathering 2026, Perkuat Silaturahmi Lintas Generasi
- Dugaan Malpraktik di RSUD AWS, Kuasa Hukum Sebut Ada Kawat Medis Tertinggal di Jantung
- Jadi Tuan Rumah MTQ Kaltim 2026, Kukar Bidik Kembali Gelar Juara Umum
- PPPK Kukar Ditempatkan Jauh dari Domisili, Komisi I DPRD Bakal Mengadu ke Jakarta
- HuMa Indonesia Gelar KTT Hukum Rakyat 2026, Dorong Pengakuan Hukum Adat di Daerah









