Samarinda

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel MJ Samarinda

Kaltim Today
08 November 2021 18:30
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel MJ Samarinda
Polresta Samarinda memngungkap motif pelaku pembunuhan wanita di Hotel MJ Samarinda, Senin (8/11/2021). (Suara.com/Apriskian Tauda Parulian)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus kematian wanita berinisial RA (21) yang ditemukan di Hotel MJ Samarinda kamar 508 berhasil diungkap kepolisian. Dalam pengungkapan kasus, polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan. Seorang pria berinisial R.

R ditangkap polisi di rumah saudaranya di Kutai Barat (Kubar). Saat di wawancarai awak media, R mengatakan, membunuh RA karena pelaku menganggap korban ingin menipu. Pasalnya, setelah dirinya memberikan uang, korban saat itu hendak keluar.

"Saya sudah kasih pembayaran separuh kepada dia (korban), terus dia ini kayak mau keluar, kayak mau menipu. Saya minta dana saya kembali. Korban ngomong ke saya dia nggak akan nipu kalau cuma uang segitu saja,” ungkap R, Senin (8/11/2021) dilansir dari Suara.com - jaringan Kaltimtoday.co.

R menambahkan korban saat itu memasang tarif Rp 500 ribu, kemudian dirinya hanya melakukan pembayaran sebesar Rp. 250 ribu sebagai uang muka. Kesal karena merasa seperti ditipu, R langsung membekap dan menusuk korban dengan alat yang diambil dari bawah kasur.

“Dia belum sempat saya pakai, karena saya merasa sudah ditipu saya dorong dia. Kemudian saya bekap pakai bantal, dan kemudian saya tusuk dia,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto membenarkan bahwa saat itu korban dihempaskan pelaku ke tempat tidur, akhirnya korban pun langsung berteriak. Mendengar teriakan korban, pelaku pun langsung mendekap wajah korban dengan bantal.

“Si korban (RA) yang saat itu berteriak, kemudian langsung di bekap pelaku dengan bantal. Korban sempat melawan dengan menendang pelaku hingga terjatuh. Saat korban terjatuh pelaku melihat ada kaca di bawah, kemudian pelaku langsung menusuk korban,” bebernya.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan alat bukti berupa bantal untuk membekap wajah korban, serta visum luka tusukan di badan korban.

Selain R, polisi juga mengamankan EW, sebagai Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). EW yang diamankan sebelumnya mengatakan korban mengirimkan pesan saat dirinya hendak meminta di lobby, kemudian EW dijanjikan oleh korban dibiayai berangkat dari Banjarmasin menuju Samarinda.

“Korban (RA) minta di lobby kan ke pelanggan, kemudian dia janjiin saya untuk berangkat ke samarinda dengan di fasilitasi travel. Pada saat sampai di Hotel MJ, saya hubungi korban. Kemudian semua fasilitas saya di sini semua dibiayai korban,” jelas EW.

Disinggung kondisi RA sudah tak bernyawa, EW menambahkan saat itu dirinya menunggu korban selama setengah jam. Lama menunggu, akhirnya EW menyuruh pacarnya untuk memeriksa korban di dalam kamarnya.

“Saya suruh pacar saya ketok kamar korban, namun pada saat di ketuk ada suara lagi main,” bebernya.

Setelah lama menunggu, akhirnya EW pun kembali mengetok pintu kamar korban namun sudah tidak ada suara lagi di dalam kamar tersebut. Akhirnya, setelah lama mengetuk dan tidak ada jawaban, EW pun berinisiatif menghubungi pihak teknisi untuk membuka kamar korban.

“Saya ketok pintu korban tidak jawaban. Akhirnya saya hubungi teknisi untuk membuka pintu kamar itu. Setelah dibuka ternyata korban sudah tidak bernyawa,” ujarnya.

Akibat dari perbuatannya, R diancam pasal 338 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

[TOS]



Berita Lainnya