Bontang

Rugikan Uang Negara Rp 3,4 Miliar, Kajari Bontang Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Perumda AUJ

Kaltim Today
15 Juni 2022 16:06
Rugikan Uang Negara Rp 3,4 Miliar, Kajari Bontang Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Perumda AUJ

Kaltimtoday.co, Bontang - Kejaksaan Negeri Bontang, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Perumda AUJ, pada Selasa (14/06/2022). 

Diketahui kedua tersangka dugaan kasus korupsi ini yakni, YI selaku Direktur Bontang Invesindo Karya Mandiri periode 2014 sampai dengan 2015 serta pemeriksaan dan penahanan tersangka atas insial AMS  selaku Direktur CV. Cendana sebagai pelaksana kegiatan dalam dugaan tindak pidana korupsi perusda AUJ Kota Bontang. 

Kepala Kejari Bontang, Syamsul Arif menyampaikan kedua tersangka diduga kasus korupsi atas dasar bukti yang cukup kuat, oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bontang berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP. 

"Diduga keras akan melakukan tindak pidana berdasarkan buktiyang cukup, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,"ujarnya.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Kini keduanya telah ditahan tahanan Lapas Kelas IIA Bontang, selama 20 (dua puluh) hari sejak 14 Juni 2020 sampai dengan 3 Juli 2020 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-27/O.4.17.5/Fd.1/06/2022," bebernya.

Diketahui tersangka YI berhasil diamankan di Jakarta pada, Senin (13/06/2022), di daerah Puri Indah Jakarta barat tepatnya di Loby Hotel Neo Puri Indah, sementara AMS berhasil diamankan di Kota Bontang. 

"Atas perbuatan dari kedua tersangka YI dan AMS negara mengalami kerugian sebanyak Rp. 3.445.768.236 (tiga miliar empat ratus empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah),"ungkap

Diantaranya adalah Perbuatan tersangka (YI) mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.2.445.768.236 (dua miliyar empat ratus empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah). Dan perbuatan tersangka (AMS) mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

[RIR | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya