Bontang
Rugikan Uang Negara Rp 3,4 Miliar, Kajari Bontang Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Perumda AUJ

Kaltimtoday.co, Bontang - Kejaksaan Negeri Bontang, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Perumda AUJ, pada Selasa (14/06/2022).
Diketahui kedua tersangka dugaan kasus korupsi ini yakni, YI selaku Direktur Bontang Invesindo Karya Mandiri periode 2014 sampai dengan 2015 serta pemeriksaan dan penahanan tersangka atas insial AMS selaku Direktur CV. Cendana sebagai pelaksana kegiatan dalam dugaan tindak pidana korupsi perusda AUJ Kota Bontang.
Kepala Kejari Bontang, Syamsul Arif menyampaikan kedua tersangka diduga kasus korupsi atas dasar bukti yang cukup kuat, oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bontang berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.
"Diduga keras akan melakukan tindak pidana berdasarkan buktiyang cukup, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,"ujarnya.
Baca Juga: Gelar Rakorda di PPU, Gelora Bontang Fokus Perkuat Solidaritas dan Evaluasi Langkah Politik
View this post on InstagramBaca Juga: Pemkot Bontang dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Perkuat Program Perlindungan Pekerja Rentan
"Kini keduanya telah ditahan tahanan Lapas Kelas IIA Bontang, selama 20 (dua puluh) hari sejak 14 Juni 2020 sampai dengan 3 Juli 2020 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-27/O.4.17.5/Fd.1/06/2022," bebernya.
Diketahui tersangka YI berhasil diamankan di Jakarta pada, Senin (13/06/2022), di daerah Puri Indah Jakarta barat tepatnya di Loby Hotel Neo Puri Indah, sementara AMS berhasil diamankan di Kota Bontang.
"Atas perbuatan dari kedua tersangka YI dan AMS negara mengalami kerugian sebanyak Rp. 3.445.768.236 (tiga miliar empat ratus empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah),"ungkap
Diantaranya adalah Perbuatan tersangka (YI) mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.2.445.768.236 (dua miliyar empat ratus empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah). Dan perbuatan tersangka (AMS) mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
[RIR | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPK Pertimbangkan Pendanaan Partai Politik dari APBN untuk Tekan Korupsi
- Atasi Defisit Air, Bontang-Samarinda Godok Kerja Sama Tarik Air dari Sungai Mahakam
- Sengketa Belum Usai, Kutim Tetapkan Sidrap Jadi Desa Persiapan, Agus Haris: Belajar Aturan Dulu
- Lebih Hemat dan Aman, Heri Keswanto Usul Pintu Masuk Bontang Dipusatkan di Bukit Kusnodo
- Wali Kota Bontang Minta Dukungan DPRD Kaltim Terkait Status Kampung Sidrap