Daerah
Satpol PP Samarinda Berhasil Amankan 9 Anak Punk di Bawah Umur
Kaltimtoday.co, Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda berhasil mengamankan sembilan anak punk di bawah umur yang berkeliaran di wilayah Samarinda.
Dari sembilan anak punk tersebut, tujuh diantaranya pria, dan dua wanita. Mereka tertangkap dalam operasi penertiban oleh Satpol PP.
"Kami dapat informasi dari Camat Loa Janan Ilir, mereka mengamen di simpang Jalan H.A.M Rifaddin," ujar Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Samarinda, Benny Hendrawan, Kamis (14/9/2023).
Saat mendatangi lokasi keberadaan mereka, pihaknya melihat sekitar 10-12 anak punk yang mengamen di jalanan. Benny menyebut, beberapa di antaranya berhasil melarikan diri.
Melalui hasil interogasi, anak punk tersebut mengaku jika dirinya tengah mencari uang agar bisa kembali ke kampung halamannya masing-masing. Ia menambahkan, mereka juga tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Enam anak dari Banjarmasin, sisanya dari Sulawesi. Posisi awal mereka di Balikpapan, kemudian nebeng mobil ataupun angkutan menuju Samarinda untuk mengamen," tuturnya.
Sembilan anak punk yang tertangkap Satpol PP itu, mengenakan atribut baju berwarna hitam, rambut pirang, hingga pakaian mereka yang sangat lusuh. Bahkan, aroma tak sedap pun tercium dari mereka, diduga karena tidak mandi dalam beberapa bulan.
Sementara itu, Putri (samaran) selaku anak punk yang terjaring razia, mengaku jika dirinya memang merantau dari Banjarmasin bersama teman-temannya. Wanita berumur 15 tahun itu, tidak mengetahui jika aktivitas mengamen di Samarinda dilarang sesuai dengan perda yang berlaku.
"Ngamen untuk cari uang, saya tidak tahu kalau aktivitas ini dilarang. Saya berjanji untuk tidak mengulanginya lagi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Satpol PP kini telah membawa sembilan anak punk tersebut ke Dinas Sosial Kota Samarinda untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
[RWT]
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









