Advertorial

Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023, DPRD Kukar Sampaikan Lima Poin Penting

Supri Yadha — Kaltim Today 02 Juli 2024 19:12
Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023, DPRD Kukar Sampaikan Lima Poin Penting
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid dan Sekda Kukar menandantangi persetujuian Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan sejumlah poin penting kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam Rapat Paripurna terhadap laporan Banggar dan persetujuan bersama Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, yang berlangsung pada Senin (1/7/2024) malam.

Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya serta perwakilan Pemkab Kukar, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono, kepala dinas, dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompinda). Berikut ini lima poin penting dari Banggar DPRD Kukar:

Apresiasi terhadap Pelaksanaan Program Pembangunan

Banggar mengapresiasi Pemkab Kukar atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah dirumuskan dan diimplementasikan berdasarkan visi dan misi serta rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) masing-masing OPD.

"Pelaksanaannya ditunjukkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah," ujar Juru Bicara Banggar DPRD Kukar, Firnadi Iksan.

Hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Banggar mengapresiasi pencapaian opini WTP dari hasil audit BPK dan berharap Pemkab Kukar segera melakukan upaya perbaikan serta menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan seksama.

Cermati Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH)

Banggar mencermati adanya penyaluran kurang bayar dana bagi hasil dan penyelesaian lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2023 yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam bentuk Non Tunai atau Treasury Deposit Facility (TDF).

Berdasarkan Permenkeu Nomor 19 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil atau dana alokasi umum yang disalurkan secara nontunai, penyaluran DBH tidak harus langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pada akhir tahun 2023, terdapat transfer DBH di fasilitas TDF sebesar Rp 3.924.545.964.000.

"Hal ini harus dicermati oleh Pemkab agar tahun anggaran 2024 tidak terjadi penumpukan kas daerah di akhir tahun, sehingga penyaluran melalui TDF dapat diprediksi dan diperhitungkan sebelumnya," imbuh Firnadi.

Perhatikan Materi Pandangan Umum Fraksi

Banggar meminta Pemkab Kukar mencermati dan menindaklanjuti materi pandangan umum yang diberikan oleh masing-masing fraksi DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kukar 2023. Hal ini mencakup program strategis dan prioritas yang belum tuntas di tahun 2023 agar segera diselesaikan pada tahun 2024, pengembangan sumber pendapatan baru, optimalisasi potensi daerah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Koordinasi dan Komunikasi Berkelanjutan

Banggar menekankan pentingnya proses koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan antara eksekutif dan legislatif dalam hal monitoring dan evaluasi. Dengan demikian, pelaksanaan anggaran dan program-program yang dijalankan dapat mencapai hasil yang optimal.

"Sehingga pelaksanaan anggaran dan program-program yang dijalankan mendapatkan hasil yang optimal," tandas Firnadi.

[TOS | ADV DPRD KUKAR]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya