Daerah

Sidang Gugatan Korban BBM Bermasalah terhadap Pertamina Patra Niaga Ditunda, Konsumen Desak Penarikan Produk

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 07 Mei 2025 15:25
Sidang Gugatan Korban BBM Bermasalah terhadap Pertamina Patra Niaga Ditunda, Konsumen Desak Penarikan Produk
Sidang gugatan bbm bermasalah di Pengadilan Negeri Samarinda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda -Proses hukum gugatan atas kasus BBM bermasalah yang diajukan sejumlah konsumen terhadap Pertamina Patra Niaga ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (7/5/2025).

Penundaan ini terjadi karena pihak tergugat, yakni Pertamina Patra Niaga, serta DPRD Samarinda belum menunjuk kuasa hukum yang mewakili dalam persidangan.

Gugatan ini merupakan lanjutan dari laporan delapan orang korban ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun, karena BPSK hanya menangani perkara perorangan, para korban diarahkan membawa perkara ini ke jalur pengadilan.

Salah satu korban sekaligus penggugat, Dyah Lestari, menuntut Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan akibat dugaan kualitas BBM yang bermasalah. Ia menilai produk tersebut telah menyebabkan ratusan kendaraan mogok atau brebet beberapa waktu lalu.

"Kita sebagai konsumen layak mendapatkan BBM yang berkualitas. Kalau memang dikatakan ini bermasalah, dari dulu-dulu dong bermasalah, nyatanya kan baru-baru ini aja yang bermasalah," jelasnya.

Terdapat tiga tuntutan yang diajukan Dyah, yaitu ganti rugi atas kerusakan kendaraannya kepada Pertamina selaku produsen BBM. Kedua, dengan kondisi ketidakjelasan kualitas BBM milik Pertamina, Dyah meminta Pertamina bertanggung jawab dengan menarik semua produk-produknya yang bermasalah. Terakhir, Pertamina harus minta maaf kepada masyarakat atas segala kerugian yang ditimbulkan akibat produk mereka.

Kuasa hukum korban, Ahmad Afifuddin Rozib, menjelaskan bahwa sidang ditunda karena pihak tergugat dan instansi terkait belum siap secara administratif.

"Sidang ditunda dulu, karena dari pihak pertamina dan patra niaga dan DPRD belum mempersiapkan kuasa hukumnya," bebernya.

Ahmad membeberkan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada 21 Mei 2025, sambil menunggu kesiapan dari beberapa pihak. 

"Karena ini sudah masuk ranah pengadilan, maka kita akan terus menunggu nanti sidang selanjutnya ya. Dari penggugat sendiri untuk saat ini tidak ada kata damai," imbuhnya.

Terpisah, Novanda selaku Bagian Hukum Patra Niaga Samarinda sempat memberikan pernyataan terkait persidangan gugatan BBM hari ini. 

"Saya belum bisa berkomentar banyak, karena nanti di sidang lanjutan baru bisa kami bawa pihak yang bisa memberikan keterangan untuk hal itu," tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya