Kutim
Simpan Sabu 75,27 Gram di Celana, Warga Kongbeng Diciduk Polisi
Kaltimtoday.co, Sangatta - Polres Kutai Timur (Kutim) melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu, yang berasal dari Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur (Kutim).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu dalam rilisnya, Rabu (24/8/2022).
“Terduga pelaku adalah pria berinisial JD usia 36 tahun, warga Kabupaten Berau yang sedang berada di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutim,” ujarnya.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga setempat bahwa di Jalan Poros Kongbeng-Berau, Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng sering terjadi tindakpidana transaksi peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, Selasa (23/8/2022) sekitar jam 21.30 Wita, petugas Polsek Kongbeng langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Dekat dengan Masyarakat, PT Indexim Coalindo Ramaikan Safari Ramadan hingga Putaran Akhir
View this post on Instagram
“Kemudian didapati di jalan poros tersebut seorang laki-laki melintas mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujarnya.
Tim kepolisian melakukan pengejaran terhadap laki-laki tersebut dan berhasil mengamankannya.
Setelah ditanya, laki-laki tersebut mengaku bernama J, selanjutnya dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan dan mendapati dua poket yang di duga sabu-sabu.
Berat total kedua poket sabu tersebut 75,27 gram beserta dengan plastik pembungkusnya yang disembunyikan di dalam celana pendek pelaku.
“Dari keterangan J, bahwa dua poket yang diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya, J sepenuhnya memiliki dan menguasai sabu-sabu tersebut," ucapnya.
Atas temuan tersebut, pelaku dan berbagai barang buktinya diamankan ke Polsek Kongbeng untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
[EL | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- PT Indexim Coalindo Berangkatkan Ekspor Produk Lokal Kutim ke Belgia dan Singapura
- Kejaksaan Negeri Kutim Amankan Oknum ASN Terkait Kasus Korupsi Solar Cell Rp 16 Miliar
- Gunakan Narkotika, Wanita 27 Tahun Kini Berurusan di Polsek Loa Kulu
- Biadab! Balita di Kutim Diperkosa Paman Sendiri hingga Terkena Penyakit Menular Seksual
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, PT Indexim Coalindo Bantu Proses Sertifikasi PIRT dan Sertifikasi Halal