Samarinda

Standar Pendidikan Nasional Berubah, Kadisdik Samarinda: Pancasila Bisa Diterapkan dalam Kehidupan Sehari-hari

Kaltim Today
21 April 2021 16:13
Standar Pendidikan Nasional Berubah, Kadisdik Samarinda: Pancasila Bisa Diterapkan dalam Kehidupan Sehari-hari

Kaltimtoday.co, Samarinda - Belum lama ini Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang standart nasional pendidikan. Hal ini pun berujung menjadi polemik di pusat.

Pasalnya, peraturan ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karena menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesi sebagai kurikulum wajib.

Menanggapi hal ini Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Samarinda Asli Nuryadin mengaku belum menerima petunjuk teknis (juknis) ataupun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

"Biasanya juknis akan keluar sebagai bentuk tindaklanjut dari regulasi tersebut," paparnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Meski masih menjadi perdebatan, Asli mengaku, daerah hanya bisa mengikuti aturan pemerintah pusat. Sekalipun pendidikan agama, kewarganegaraan dan bahasa Indonesia itu penting, namun hal tersebut bisa dimasukkan ke dalam kehidupan sehari-hari.

"Karena kebiasaan itu tidak terlepas dari kehidupan bermasyarakat," tuturnya.

Sekalipun tidak dimasukkan dalam pelajaran yang wajib dalam standart nasional pendidikan. Sehingga hal itu tak menjadi masalahnya baginya jika nantinya akan diterapkan.

"Apalagi pendidikan kewarganegaraan kan bisa beriringan dengan pendidikan keagamaan, sedangkan bahasa Indonesia, sehari-hari kita pasti terapkan," demikian Asli.

[LIS | NON | ADV DISDIK SAMARINDA]



Berita Lainnya