Samarinda

Sugiyono: Legislatif Tidak Diberi Kewenangan Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19

Kaltim Today
13 September 2021 20:43
Sugiyono: Legislatif Tidak Diberi Kewenangan Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19
Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono. (Suhardi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - DPRD Samarinda menggelar rapat paripurna internal Masa Persidangan III Tahun 2021 dengan agenda Penyampaian laporan hasil kerja Pansus Covid-19 dan 4 pansus lainnya.

Ketua DPRD Samarinda ditemui usai rapat mengatakan, penyampaian Pansus itu terdiri dari Pansus I tentang Aset, Pansus II Penyertaan modal ke Bank BPD Kaltimtara, Pansus III Raperda tentang B3 dan Raperda tentang Olahraga.

"Jadi, Pansus Covid-19 dan olahraga resmi berakhir, tapi Pansus dan B3 itu diperpanjang," ungkap Sugiyono, di Gedung DPRD Samarinda, Kamis (8/9/2021).

Namun, Pansus Covid-19 disebutkan Sugiyono, belum ditetapkan diperpanjang atau dibentuk Pansus baru, karena sudah 3 kali diperpanjang.

Lalu, kata Sugiyono, dalam proses pengawasan pihak Pansus Covid-19, memang diberikan kewenangan untuk memantau semua aktivitas penanganan Covid-19 oleh Pemkot, yang diketuai oleh Andi Harun selaku Gugus Tugas Covid-19 sekaligus sebagai Wali Kota Samarinda.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB, red), antaragri dan Mentri Keuangan No.119/2813/SJ dan No. 177/KMK.07/2020 tentang penanganan Covid-19 dengan percepatan Refocusing anggaran itu kewenangan legislatif mengawasi anggaran hilang," jelasnya.

Sementara kewenangan legislatif, dikatakan Sugiyono hanya sebatas mengawasi kinerja Pemkot Samarinda mempercepat penanganan dengan memutuskan mata rantai Covid-19 dan pemulihan ekonomi sosial masyarakat.

Sedangkan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19, disebutkan Sugiyono, bahwa sebanyak Rp. 350 miliar dana yang digelontorkan untuk Covid-19 itu pihaknya tidak berkewenangan menggunakan haknya sebagai mengawasi anggaran.

"Kalau laporan pertanggungjawaban itu, kami hanya memantau saja, tidak berbuat banyak. Karena sudah dibatasi dengan aturan SKM 2 menteri itu," pungkasnya.

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan, bahwa penyerapan penggunaan anggaran Covid-19 melibatkan banyak instrumen instansi dan lembaga daerah untuk menangani Covid-19 itu, akan dilakukan audit oleh pihak terkait.

"Jadi, nanti kita tunggu saja hasil audit, sejauh mana penggunaan dan transparansi anggaran itu," tuturnya.

Jika, lanjut Sugiyono, penyerapan anggaran senilai 350 miliar itu tidak selesai maka, sisa dana tersebut akan masuk ke kas daerah.

"Penggunaan anggaran itu memang statusnya dana tak terduga, yang jelas Pemkot mau belanja apa saja itu menjadi wewenangnya. Kami sebatas memantau saja," tutup Sugiyono.

Diketahui, refocusing anggaran Covid-19 yang diketok pada 2020 silam, dengan nilai sebesar Rp 350 miliar tersebut, lalu dibagi ke beberapa instansi seperti Dinas Kesehatan dialokasikan anggarannya senilai Rp 59,9 miliar, Dinas Komunikasi dan Informatika senilai Rp 430 juta.

Sedangkan Dinas Perumahan dan Permukiman juga mendapatkan alokasi anggaran sebanyak Rp 4,43 miliar. Lalu, Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak Rp 212 juta, Satpol PP Rp 1,062 miliar dan Badan penanggulangan bencana daerah Rp 32 miliar.

[SDH | TOS | ADV DPRD SAMARINDA]



Berita Lainnya