Gaya Hidup

Tak Cuma Makan dan Minum, Berikut Hal-Hal yang Juga Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan

Kaltim Today
13 April 2021 19:55
Tak Cuma Makan dan Minum, Berikut Hal-Hal yang Juga Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan
Foto: iStock

Hari ini (Selasa, 13 April 2021) umat Muslim di Indonesia memulai ibadah puasa pertama. Setiap muslim yang baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh) diwajibkan untuk berpuasa sebagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".

Agar bisa mendapatkan pahala selama puasa Ramadhan, tentu kita harus menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa, seperti berikut ini:

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut. Namun, jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal.

2. Muntah dengan Sengaja

Seseorang yang sengaja muntah, ataupun memasukkan benda ke dalam mulut hingga muntah, maka akan batal puasanya. Sebaliknya, jika muntah itu tidak disengaja, atau terjadi karena sakit, maka puasanya tidak batal.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho"

3. Haidh dan Nifas

Jika seorang wanita mengalami haidh (menstruasi) atau nifas (perempuan mengeluarkan darah akibat proses melahirkan) di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, maka puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.

Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia wajib mengganti puasanya di hari lainnya.

4. Keluarnya Mani dengan Sengaja 

Keluarnya air mani atau sperma dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Seperti orang yang berciuman dengan pasangan langsung terangsang dan keluar air mani bisa membatalkan puasa. Namun jika keluar sperma karena mimpi basah di siang hari maka puasanya tidak batal.

5. Jima’ (Bersetubuh) di Siang Hari

Berjima’ (bersetubuh) dengan pasangan di siang hari bulan Ramadan membatalkan puasa, sehingga wajib baginya untuk mengganti puasa yang batal tersebut di luar bulan Ramadan. Selain itu, ia juga wajib membayar kafaroh salah satu dari tiga pilihan, yaitu:

a) Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.

b) Berpuasa dua bulan berturut-turut.

c) Memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud makanan.

6. Berniat Membatalkan Puasa

Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya: “Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan"

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, "barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal". Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengganti puasanya yang batal tersebut di hari lainnya.

[RWT]



Berita Lainnya