Bontang

Tanah di Selambai dan Bontang Kuala Diberi Sertifikat Hak Atas Tanah dengan Jangka Waktu, Bukan Hak Milik

Kaltim Today
30 Maret 2022 17:16
Tanah di Selambai dan Bontang Kuala Diberi Sertifikat Hak Atas Tanah dengan Jangka Waktu, Bukan Hak Milik
Kepala Distanak Kukar, Sutikno. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Bontang – Permukiman di atas laut yang berada di perairan Kota Bontang seperti di Selambai Loktuan dan Bontang Kuala juga diberikan hak atas tanah. Namun, jaminan hak atas tanah yang diberikan itu dengan jangka waktu, bukan hak milik. 

Hal tersebut yang disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang Irwansyah saat menghadiri acara Webinar Dirjen Pengelolaan Ruang Laut dengan tema Permasalahan Pemberian Hak Atas Tanah di Perairan Laut yang di Command Center, Rabu (30/3/2022).

Dijelaskannya, pemberian hak atas tanah terhadap ruang baik di daratan maupun lautan sudah terbagi. Seperti di kawasan hutan yang merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, untuk kawasan laut kewenangannya pada Kementerian Kelautan, sedangkan di daratan kewenangannya pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kaitannya dengan sertifikat hak atas tanah yang ada di Bontang, Irwansyah mengatakan sudah diberikan melalui program Presiden Joko Widodo Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Selambai dan Bontang Kuala.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Ini dilihat dari sisi sejarah. Yang menempati di pesisir mungkin lebih tua dari kita, maka dilihat dari sisi jaminan hak atas tanahnya perlu ada ketenangan bagi mereka,” terang Irwansyah.

Sehingga, lanjutnya, saat program PTSL diluncurkan, warga yang bermukim di Selambai dan Bontang Kuala juga diberikan hak atas tanah. Tapi pemberian hak atas tanah di dua lokasi tersebut, diberikan dengan jangka waktu bukan hak milik. Selain itu, objek yang diberikan sertifikat itu murni yang ada bangunan eksistingnya.

“Lebih dari pada itu, tidak kami berikan. Murni yang sudah berdiri bangunan di atas perairan,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa BPN belum menyentuh pulau-pulau seperti Malahing, Gusung, Selangan dan Tihi-Tihi. Karena pihaknya hanya berkaitan akses langsung dengan daratan. 

“Kalau untuk pulau-pulau terkecil, belum kami lakukan pendaftaran tanah. Kalau dilakukan pendaftaran di atas tanah, tapi bagian objek-objek di atasnya, bukan satu pulau dimiliki seseorang,”pungkasnya.

[RIR | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya