Samarinda

Tarif Parkir Mobil di Samarinda Naik Jadi Rp 5 Ribu, Alasannya Supaya Masyarakat Sadar Kendaraan Pribadi Itu Mahal

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 27 Maret 2023 13:19
Tarif Parkir Mobil di Samarinda Naik Jadi Rp 5 Ribu, Alasannya Supaya Masyarakat Sadar Kendaraan Pribadi Itu Mahal
Dishub Samarinda naikkan tarif parkir mobil di jadi Rp 5 ribu. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 8/2023 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum memutuskan khusus kendaraan roda 4, tarifnya menjadi Rp 5 ribu. Naik Rp 2 ribu dari yang sebelumnya Rp 3 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu membenarkan hal tersebut. Jika berkaca dengan luar negeri, tarif parkir sudah lebih mahal dibanding seporsi makanan.

"Ini untuk membangun pola pikir masyarakat juga bahwa menggunakan kendaraan pribadi lebih mahal dibanding non pribadi. Misalnya seperti ojek online," ujar Manalu, Senin (27/3/2023).

Manalu melanjutkan, kendaraan pribadi juga ikut menyumbang besarnya subsidi BBM. Khususnya yang menggunakan Pertalite. Oleh sebab itu, ada kecenderungan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

"Semakin orang merasa menggunakan kendaraan pribadi mahal, maka semakin malas juga orang menggunakannya. Begitu sebaliknya," tambah dia.

Kembali melihat ke luar negeri, Manalu menilai di sana tarif kendaraan pribadi dibuat setinggi-tingginya. Mulai tarif parkir hingga pajak kendaraan.

Ke depan Samarinda mempunyai rencana untuk merevitalisasi angkutan umum. Hal ini untuk mendorong minat masyarakat menggunakan transportasi umum.

"Revitalisasi angkutan umum ini nanti kami mau lakukan studi dulu. Nanti akan kami coba dengan APBN dan akan ada angkutan umum di Samarinda yang jenis baru," sambung Manalu.

Konsep angkutan umum yang rencananya akan digunakan Dishub Samarinda adalah pembelian layanan Buy The Service (BTS). Merupakan pemberian subsidi dalam kurun waktu tertentu, untuk biaya operasional kendaraan dengan menjalankan standar pelayanan minimal.

Mengutip dari situs Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, pembelian layanan BTS hadir sebagai jawaban dari tingginya kebutuhan moda transportasi publik di perkotaan.

Layanan BTS itu menggunakan kendaraan jenis bus. Beberapa kota sudah melaksanakannya. Mulai Medan, Surakarta, Denpasar, Yogyakarta, Palembang, Bandung, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, dan Banyumas.

"Kami studi dulu tahun ini sambil kami coba usulkan ke APBN," ujarnya.

Ditambahkan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Didi Zulyani kenaikan tarif parkir untuk roda 4 masih belum diterapkan. Saat ini, pihaknya masih memberikan sosialisasu saja.

"Kami mau sosialisasikan dulu supaya masyarakat enggak kaget. Mungkin akan kami terapkan awal April," ucap Didi.

Saat ini, pihaknya tengah memproduksi karcis parkir pasca kenaikan tarif untuk kendaraan roda 4. Khawatirnya, juru parkir (jukir) akan kebingungan jika ditanya soal kenaikan tarif itu oleh pengendara tapi karcisnya belum ada.

"Makanya kami akan tunggu karcis itu selesai, mungkin baru betul-betul kami terapkan pada awal April. Sosialisasi saat ini melalui binaan kami dan titik-titik binaan yang sudah ada," tambah Didi.

Setelah karcis sudah selesai, Dishub Samarinda juga masih harus membawanya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda untuk dilegalisasi.

"Kalau di lapangan itu, pemungutan untuk parkir mobil itu banyak yang sudah lebih dari Rp 5 ribu. Makanya kami ajukan kenaikan itu, kami mengakomodir yang sudah terjadi," ujarnya.

Kemudian, alasan naiknya tarif parkir untuk roda 4 juga sebagai upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditambah lagi, orang yang mempunyai kendaraan roda 4 dipastikan merupakan orang yang mampu secara finansial.

"Itu menjadi faktor kenapa kami naikkan tarifnya. Dari sisi ekonomi, orang-orang yang punya roda 4 itu adalah orang yang mampu," tandasnya.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya