Samarinda

Tarif PDAM Samarinda Naik 9 Persen, Jadi Rp 7.540 Per Meter Kubik, Komisi II: Ini Masuk Akal

Kaltim Today
04 April 2022 16:57
Tarif PDAM Samarinda Naik 9 Persen, Jadi Rp 7.540 Per Meter Kubik, Komisi II: Ini Masuk Akal
Perumdam Tirta Kencana Samarinda lakukan penyesuaian tarif baru berkisar di harga Rp 7.540 per meter kubik. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Perumdam Tirta Kencana Samarinda akhirnya melakukan penyesuaian tarif. Kenaikannya sebesar 9 persen dan berlaku sejak 1 April 2022 lalu.

Sejak 2016, tarif perusahaan air minum di Samarinda itu sebesar Rp 6.367. Sementara itu, tarif air yang baru kemungkinan besar berada di angka Rp 7.540 per meter kubik.

Dijelaskan Direktur Utama Perumdam Tirta Kencana Samarinda, Nor Wahid Hasyin bahwa tarif air minum di Samarinda terbilang paling kecil dibanding dengan daerah-daerah lainnya di Kaltim. Misalnya saja, rata-rata tarif tertinggi ada di Balikpapan sebesar Rp 10.018 dan Kutim sebesar Rp 7.785.

Tarif Rp 6.367 itu sudah dijalankan selama 6 tahun saat penyesuaian tarif resmi dilakukan pada 2016. Penyesuaian tarif tersebut mau tak mau diterapkan oleh pihaknya. Meski ada kenaikan, Wahid menyebut hal itu sudah cukup untuk mengurangi beban biaya produksi.

"Walaupun sedikit, tapi cukup mengurangi beban biaya produksi," jelasnya.

Biaya operasional memang menjadi alasan dengan adanya penyesuaian tarif. Mengacu pada data 2016, biaya operasional perumdam berada di angka Rp 243 miliar. Namun sejak 2021, justru mengalami kenaikan hingga Rp 304 miliar.

Kenaikan biaya operasional juga diakibatkan naiknya tarif listrik, upaya peningkatan pelayanan, pengembangan perumdam sendiri, sampai naiknya pajak.

Tak hanya itu, alasan lainnya juga mengacu kepada kenaikan tingkat inflasi, biaya penyusutan yang belum tercover, dan tarif air yang dinilai masih rendah.

 

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Meski ada penyesuaian tarif, perumdam masih menyediakan subsidi ke tiap golongan dasar. Total subsidi yang dikucurkan sekitar Rp 6,7 miliar. Kendati demikian, kemampuan masyarakat membayar tarif berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDRB) diperkirakan mencapai Rp 12.550 per meter kubik. Hal tersebut didasari juga dengan UMK Samarinda tahun 2022 yang mencapai Rp 3,1 juta.

"Air tak hanya mengalir, tapi kualitas air juga akan jadi prioritas," bebernya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah menyebutkan bahwa sebelumnya, Perumdam Tirta Kencana memang sudah ada melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II. Sebab untuk penyesuaian tarif ini pun telah mendapat persetujuan dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

"Dari 2016, perumdam belum ada penyesuaian tarif. Jadi menurut kami, argumen yang disampaikan Perumdam Tirta Kencana itu masuk akal. Baru di 2022 ini ada penyesuaian tarif," jelas Laila kepada Kaltimtoday.co.

Perumdam Tirta Kencana juga sempat menyampaikan besarnya biaya operasional. Khususnya untuk listrik. Dengan adanya penyesuaian tarif, maka akan menutup biaya operasional perumdam yang tinggi.

"Dari perumdam sendiri, masyarakat dinilai tetap mampu membayar karena naiknya tidak yang terlalu signifikan. Perumdam juga bilang sudah tidak bisa jika tak dinaikkan. Sebab biaya operasional yang amat tinggi," lanjutnya.

Laila pun menyampaikan harapannya kepada perumdam agar memberikan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat. Sebelumnya, Perumdam Tirta Kencana ada memanggil seluruh camat dan lurah se-Samarinda untuk sosialisasi penyesuaian tarif. Termasuk mengundang lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) untuk ikut diberikan pemahaman.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya