Kaltim

Tarik Minat Investasi ke IKN, Berikut 4 Insentif Menarik yang Ditawarkan Pemerintah Indonesia

Diah Putri — Kaltim Today 05 September 2023 08:57
Tarik Minat Investasi ke IKN, Berikut 4 Insentif Menarik yang Ditawarkan Pemerintah Indonesia
PUPR saat dampingi kunjungan delegasi Jepang untuk lihat peluang kerja sama IKN. (pu.go.id)

Kaltimtoday.co - Upaya raih investor, pemerintah tawarkan insentif menarik kepada investor yang berinvestasi di IKN. Salah satu insentif utama yang disorot adalah dalam sektor perpajakan.

Dilansir dari Suara.com, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono, mengungkapkan dalam agenda ASEAN Investment Forum Jakarta (3/9/2023), upaya ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di kawasan strategis IKN.

Lantas, apa saja insentif yang diberikan oleh pemerintah?

1. Bebas Pajak (Tax Holiday)

Umumnya, untuk memperoleh pembebasan pajak (tax holiday) di sektor perumahan di Indonesia setidaknya harus menginvestasikan sebesar Rp100 miliar. Sebaliknya, cukup dengan investasi senilai Rp10 miliar saja di IKN, para investor bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tax holiday selama 30 tahun. 

Ini merupakan langkah signifikan yang akan menggugah minat investor dalam sektor infrastruktur perumahan di Indonesia.

2. Bebas Pajak Penghasilan (PPh) 

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen bagi perusahaan asing yang memindahkan kantornya ke IKN

Fasilitas perpajakan ini berlaku selama 10 tahun pertama, kemudian berkurang menjadi 50 persen dan berlaku lagi selama 10 tahun berikutnya setelah masa awal berakhir.

Fasilitas pajak ini akan diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi tiga syarat, sebagai berikut:

  • Memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia
  • Memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara
  • Membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan

Agung menekankan bahwa Pemerintah Indonesia siap menanggung pajak penghasilan bagi investor yang bersedia berinvestasi di IKN Nusantara.

3. Pemberian Izin HGU

Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. 

Dalam peraturan tersebut, Jokowi memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor selama 95 tahun dalam satu siklus, yang dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Hal ini membuat investor berkesempatan melakukan bisnis di IKN selama total 190 tahun.

Perpanjangan waktu berbisnis dalam satu siklus ini dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu pemberian hak selama 35 tahun, perpanjangan hak selama 25 tahun, dan pembaruan hak selama 35 tahun. 

Perpanjangan dan pembaruan HGU dapat diberikan setelah lima tahun HGU digunakan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

4. Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB)

Tak hanya itu, Jokowi juga memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Properti yang dapat dibangun, yakni rumah tapak yang dapat ditingkatkan menjadi hak milik dan rumah susun yang diberikan hak milik atas satuan rumah susun tersebut. 

Jangka waktu HGB terdiri dari beberapa tahapan, yaitu pemberian hak selama 30 tahun, perpanjangan hak selama 20 tahun, dan pembaruan hak selama 30 tahun. 

Seperti HGU, perpanjangan dan pembaruan HGB dapat diberikan setelah lima tahun digunakan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Melalui serangkaian insentif yang ditawarkan, Pemerintah Indonesia berharap dapat menjadikan IKN sebagai tujuan utama bagi para investor dalam mengembangkan usaha mereka. 

Upaya ini juga turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan dan memberikan dampak positif bagi negara dan masyarakat Indonesia.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya