Daerah
Tiap Daerah di Kaltim Bakal Kecipratan DBH Sawit Rp 45 Miliar
Kaltimtoday.co, Samarinda - Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 91/2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, Kaltim bakal kecipratan DBH sawit sebanyak Rp 45 miliar. Dana tersebut akan diberikan oleh pemerintah pusat.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ahmad Muzakkir menjelaskan bahwa untuk mengelola dana itu, ada sejumlah program kegiatan yang bakal disesuaikan dengan earmarking berdasarkan Permenkeu tersebut.
"Tentu di dalamnya sudah mengatur tentang apa-apa saja belanja wajib yang harus diakomodir di belanjanya," ujar Muzakkir belum lama ini.
Ditambahkan Muzakkir, beberapa program itu akan terkait dengan beberapa hal. Misalnya terkait dengan Sistem Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) hingga mengenai perkebunan berkelanjutan yang ada dengan cara meningkatkan penerapan model perkebunan itu. Bahkan termasuk untuk pendataan sawit Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) perkebunan rakyat.
“STDB itu jadi salah satu modal untuk pekebun guna menjual hasil panen atau mengembangkan usaha mereka,” jelasnya lagi.
Diketahui, STDB sangat berguna untuk para pekebun karena surat tersebut mampu menjadi bukti administrasi yang resmi. Terutama dalam rangka mendorong peningkatan mutu tanaman karena menyertakan lokasi perkebunan dan kualitasnya.
Muzakkir juga menyampaikan, ada pula program yang mengacu pada jaminan sosial tenaga kerja perkebunan. Hingga yang berkaitan dengan aspek kehutanan dan infrastruktur.
"Nah untuk komponen belanja DBH Sawit ini terbagi 2,80 persen pembangunan infrastruktur dan 20 persen penunjangnya," tambah Muzakkir.
Muzakkir mengatakan, anggaran sebesar 20 persen itu akan dialokasikan ke Disbun, Dinas Kehutanan (Dishut), hingga BPJS jaminan sosial untuk pekerja di perkebunan sawit. Nantinya, dana itu akan dikucurkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di tiap kabupaten dan kota.
"Secara keseluruhan dana yang turun nanti ada yang di turun ke dinas-dinas di provinsi ada juga yang langsung ke kabupaten kota, karena semua daerah di Kaltim menerima dana DBH Sawit," tambahnya.
Kendati begitu, penerima DBH tak hanya berlaku untuk daerah yang memang menghasilkan komoditas sawit. Namun seperti di Samarinda yang notabenenya tak memiliki perkebunan sawit juga tetap mendapatkannya.
"Mengapa DBH ini di semua daerah dapat, karena kegiatan-kegiatan sudah diatur, dan beberapa daerah yang tidak menghasilkan sawit ini berperan penting dalam infrastrukturnya," tegas dia.
Muzakkir menjelaskan, saat ini pihaknya memang sudah menggelar sejumlah kegiatan yang terkait dengan program yang tercantum di dalam Permenkeu itu. Dalam hal ini, pihaknya di provinsi sebatas melakukan pembinaan dan mendampingi.
"Karena sifatnya di provinsi hanya pembinaan dan pendampingan tentu juga kita terus lakukan, sebagai upaya dalam peningkatan perkebunan di daerah Kaltim," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- PBB Tetapkan Hari Danau Dunia, Danau Matano Jadi Contoh Sinergitas Konservasi Air
- Polisi Gagalkan Penimbunan 450 Liter BBM Subsidi di Loa Janan, SPBU Bakal Diperiksa
- DJPb dan Pemprov Kaltim Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD Digital ke Kepala Daerah dan Pimpinan Unit Satuan Kerja
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media
- IESR Dorong Indonesia dan Tiongkok Perkuat Kerja Sama Hijau untuk Percepatan Transisi Energi