Advertorial
Tuntut Kejelasan, Satpol PP PPU Minta Personelnya yang Masih THL Mendapatkan Status PNS
Kaltimtoday.co, Penajam - Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Susanto mengatakan, perlu adanya kepastian hukum terhadap keberlanjutan status bagi personelnya untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai yang tertuang dalam regulasi.
Diketahui, mayoritas anggota Satpol PP di Indonesia, termasuk PPU merupakan honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL). Mereka telah lama berjuang untuk mendapatkan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal di regulasi disebutkan bahwa anggota Satpol PP seharusnya adalah PNS.
Perubahan status ini menjadi suatu keharusan, mengingat logikanya bahwa anggota yang tidak memiliki status PNS akan kesulitan dalam menjalankan tugas mereka yang melibatkan penegakan hukum.
"Sebenarnya yang berkaitan sama menegakkan aturan itu tadi logikanya kalau mereka bukan PNS gimana mereka mau menindak. Apalagi yang ditindak itu kan PNS, itu saja sih sebenarnya," kata Margono Hadi Susanto.
Untuk mengawal perjuangan mereka, anggota Satpol PP membentuk Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara. Mereka bahkan telah mengambil langkah penting dengan menghadap ke presiden pada akhir bulan lalu untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Upaya untuk mendapatkan status PNS menjadi langkah penting bagi anggota Satpol PP, terutama ketika tugas mereka melibatkan penyidikan dan penegakan hukum.
Kepala Satpol PP PPU mengungkapkan bahwa, sebanyak 104 THL Satpol PP di PPU telah mengajukan permohonan untuk menjadi PNS, menggarisbawahi pentingnya status yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka.
Perubahan status ini akan memberikan anggota Satpol PP di PPU legitimasi yang lebih kuat dalam menjalankan tugas mereka dan mengawal kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, serta mempermudah mereka dalam melaksanakan tugas penyidikan dan penindakan di lingkungan pemerintahan daerah.
Hal itu juga yang menjadi salah satu landasan serta langkah untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan dari Satpol PP di PPU.
“Bagaimana mereka mau menjadi penyidik dan melakukan penindakan kalau mereka sendiri statusnya adalah THL,” pungkasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pemprov Kaltim Berikan Satyalencana Karya Satya kepada 94 ASN di HUT KORPRI ke-53
- Sekda Kukar Ajak ASN dan P3K Gunakan Hak Pilih
- Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru ASN dan Honorer, Ini Besarannya
- BKD Kaltim Perkenalkan Aplikasi I-Mut dan Layanan ASN Karier untuk Pengelolaan Data Kepegawaian
- Tingkatkan Profesionalisme ASN, Pemkab Kukar Gelar Sosialisasi Netralitas Pilkada