Advertorial
Upah Lembur 5 Tahun Belum Dibayar : DPRD dan Disnakertrans Kaltim Giat Awasi Perusahaan Pelayaran
Kaltimtoday.co, Samarinda - Federasi Serikat Pekerja Kebangsaan Kaltim mendatangi Komisi IV DPRD Kaltim yang dikepalai Akhmed Reza Fachlevi dengan keluhan besar terkait hak lembur yang belum terbayar sejak 2013 hingga 2018, pada Selasa (17/10/23).
Laporan ini menggambarkan perusahaan pelayaran yang telah menunggak pembayaran hingga Rp 7,4 miliar. Meski perusahaan menunjukkan niat baik dengan melunasi sebagian, sisa tunggakan mencapai Rp 5,2 miliar.
Dalam pertemuan tersebut, Akhmed Reza Fachlevi, anggota partai Gerindra, menegaskan bahwa hak pekerja harus diprioritaskan.
“Hak-hak pekerja harus dijamin. Kami mengharapkan perusahaan bertanggung jawab,” tegasnya.
Politisi Gerindra ini mengungkapkan, pihak perusahaan mengakui terdapat pekerja yang belum menerima upah lemburnya hingga kini, namun mereka berasal dari serikat pekerja yang berbeda.
Menurut Reza alasan yang diberikan pihak perusahaan tidak dapat diterima dan dibenarkan karena tidak memberikan jatah uang lembur kepada para pekerjanya.
"Semua pekerja berhak mendapatkan upahnya tanpa terkecuali," ujarnya.
Komisi IV DPRD Kaltim, kata Reza, berkomitmen melakukan pengawalan atas persoalan yang dikeluhkan oleh para tenaga kerja ini.
Salah satunya dengan meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mengakomodir masalah tersebut hingga perusahaan melunasi tunggakannya kepada para pekerja.
"Dengan pendataan serikat pekerja di Kaltim, kami ingin mencegah masalah serupa di masa depan," katanya.
Diketahui, meski beberapa pekerja telah menerima hak mereka, ada beberapa yang masih menunggu karena tergabung dalam organisasi serikat pekerja berbeda.
Meski demikian, Reza menekankan bahwa pekerja tetap harus menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui UU6/2023 menjelaksan, jika pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebih waktu kerja harus memenuhi syarat yakni persetujuan dengan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Adapun waktu kerja lembur yang hanya dapat dilakukan paling lama yakni 4 jam dalam 1 hari dan 10 jam dalam 1 minggu.
Jika perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja tersebut maka diwajibkan membayar upah kerja lembur.
Namun ketentuan waktu lembur kini tidak berlaku bagi beberapa sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
[ADV DPRD KALTIM | TOS]
Related Posts
- 79 Tahun Kemerdekaan RI, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Tekankan Kualitas SDM dan Pendidikan untuk Masa Depan Benua Etam
- PPATK Ungkap Lebih dari Seribu Legislator DPR RI hingga DPRD Terlibat Judi Online
- DPRD Kaltim Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dan Bentuk Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran APBD-P 2024
- Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, Tak Ada Anggota Dewan yang Temui Massa
- Disnakertrans Kaltim Kerahkan Tim Pemeriksaan untuk Tindak Lanjuti Peristiwa Kebakaran Pabrik Smelter Nikel di Sangasanga