Kukar
Verifikasi Faktual Calon Kepala Daerah Persorangan di Kukar Masuki Tahap Rekapitulasi Kecamatan

TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan bakal calon kepala daerah persorangan, Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais, terus berlanjut. Proses ini kini telah memasuki tahap pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, Senin, 08 Juli 2024.
Verifikasi faktual dilakukan untuk mencocokkan nama dan alamat pendukung dalam formulir yang disampaikan kepada KPU dan memastikan kebenaran dukungan yang diberikan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Rahman, mengatakan bahwa sejumlah kecamatan sudah melaksanakan rekapitulasi. Perhitungan ditargetkan rampung paling lambat malam ini. Tahap selanjutnya adalah rekapitulasi di tingkat kabupaten yang dijadwalkan selesai paling lambat 12 Juli mendatang.
“Untuk jumlah dukungan yang memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat, kami belum tahu pastinya karena masih dalam proses di kecamatan,” kata Rahman.
Hari ini, sejumlah kecamatan mulai melakukan pleno, di antaranya Kecamatan Kembang Janggut, Loa Janan, Tabang, Muara Muntai, Kota Bangun Darat, dan Sebulu. Selanjutnya, Kecamatan Sangasanga, Loa Kulu, Samboja, dan Marangkayu.
Sedangkan Kecamatan Muara Wis, Muara Kaman, Muara Badak, Tenggarong Seberang, dan Tenggarong telah menyelesaikan pleno rekapitulasi.
"Paling lambat, pleno rekapitulasi kabupaten kita laksanakan pada 12 Juli," tandasnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPU Samarinda Urai Hambatan Saat Pilkada, Sebagian WBP Tidak Bisa Salurkan Hak Pilih
- Jelang Putusan MK, Kedua Kubu Paslon di Berau Siap Terima Hasil dengan Legawa
- KPU Kukar Bangun Kesadaran Demokrasi Sejak di Bangku Sekolah
- Jumlah Partisipasi Pilkada Kukar Tak Tembus Target Nasional, KPU Bakal Evaluasi
- Jawab Gugatan Sengketa Pilkada di MK, KPU Kukar: Paslon 01 Belum Menjabat Dua Periode